Jadi Kurir Sabu, Kakek Tua Digelandang Polres Sarolangun
A
A
A
SAROLANGUN - Polres Soralungun, Jambi, menciduk dua kurir narkoba yakni, kakek tua berinisial EC dan seorang pemuda WC. Dari tangan kedua warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, petugas menyita 400 gram.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan, WC dibekuk pada Sabtu (9/3/2019) dini hari di ruas Jalan Lintas Sarolangun. Dari tangan pelaku disita barang bukti sebanyak dua kantong besar plastik bening yang berisi serbuk kristal putih, yang dibalut dengan lakban warna hitam,
"Barang bukti yang kita sita dua bungkus sabu seberat 400 gram," kata Dadan pada wartawan Sabtu siang. Dadang melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan barang haram tersebut didapat dari EC.
Tak ingin buruannya lepas, petugas pun dengan cepat menangkap EC tanpa perlawanan. Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti di antaranya, satu tas kain warna merah, satu potongan kain warna pink, satu helai celana warna hijau, dua lembar kertas di balut lakban warna hitam, satu unit HP Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp3.500.000.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan, WC dibekuk pada Sabtu (9/3/2019) dini hari di ruas Jalan Lintas Sarolangun. Dari tangan pelaku disita barang bukti sebanyak dua kantong besar plastik bening yang berisi serbuk kristal putih, yang dibalut dengan lakban warna hitam,
"Barang bukti yang kita sita dua bungkus sabu seberat 400 gram," kata Dadan pada wartawan Sabtu siang. Dadang melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan barang haram tersebut didapat dari EC.
Tak ingin buruannya lepas, petugas pun dengan cepat menangkap EC tanpa perlawanan. Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti di antaranya, satu tas kain warna merah, satu potongan kain warna pink, satu helai celana warna hijau, dua lembar kertas di balut lakban warna hitam, satu unit HP Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp3.500.000.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(whb)