Asyik Tidur Bersama Istri, Begal Dibekuk Tim Buser 77 Polres Kendari
A
A
A
KENDARI - Pelaku begal yang selama ini beraksi menyasar perempuan menenteng tas samping dibekuk tim Buser 77 Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 8 Maret 2019 malam.
Saat ditangkap di rumahnya, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, pelaku bernama Mato, sedang tidur bersama istri dan tidak melakukan perlawanan.
Hanya saja, istri pelaku, menangis saat suaminya hendak dibawa tim Buser 77 ke Mapolres Kendari. Ia panik dan tidak mengetahui sebab suaminya diamankan polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan, selama ini, pelaku beraksi malam hari, membuntuti perempuan pengendara motor berboncengan menggunakan tas samping.
"Jadi modusnya dia (pelaku) mencari sasaran perempuan, diutamakan yang berboncengan menggunakan tas selempang atau samping, dia (pelaku) ikuti dari belakang, begitu liat situasi aman, dia (pelaku) langsung tarik tas korban" jelas Diki Kurniawan.
Terakhir, pelaku bersama satu rekannya beraksi di Kambu, depan Kampus Universitas Halu Oleo.
Hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perbuatannya, hanya menyebut orang lain, Namun menurut Diki, hingga saat ini, pelaku belum bisa menunjuk orang lain tersebut.
Saat penangkapan, polisi mengamankan satu handphone, diduga hasil kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Saat ditangkap di rumahnya, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, pelaku bernama Mato, sedang tidur bersama istri dan tidak melakukan perlawanan.
Hanya saja, istri pelaku, menangis saat suaminya hendak dibawa tim Buser 77 ke Mapolres Kendari. Ia panik dan tidak mengetahui sebab suaminya diamankan polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan, selama ini, pelaku beraksi malam hari, membuntuti perempuan pengendara motor berboncengan menggunakan tas samping.
"Jadi modusnya dia (pelaku) mencari sasaran perempuan, diutamakan yang berboncengan menggunakan tas selempang atau samping, dia (pelaku) ikuti dari belakang, begitu liat situasi aman, dia (pelaku) langsung tarik tas korban" jelas Diki Kurniawan.
Terakhir, pelaku bersama satu rekannya beraksi di Kambu, depan Kampus Universitas Halu Oleo.
Hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perbuatannya, hanya menyebut orang lain, Namun menurut Diki, hingga saat ini, pelaku belum bisa menunjuk orang lain tersebut.
Saat penangkapan, polisi mengamankan satu handphone, diduga hasil kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(mhd)