127 WNA di Jawa Tengah Miliki e-KTP

Jum'at, 08 Maret 2019 - 18:56 WIB
127 WNA di Jawa Tengah...
127 WNA di Jawa Tengah Miliki e-KTP
A A A
SEMARANG - Sebanyak 127 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jawa Tengah (Jateng) sudah mendapatkan e-KTP (KTP elektronik). Mereka tersebar di 28 kabupaten/kota dengan beragam latar belakang pekerjaan termasuk mahasiswa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah , Sugeng Riyanto mengatakan, e-KTP tidak mudah diberikan bagi WNA. Mereka biasanya sudah memiliki kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) berusia 17 tahun serta telah menikah. (Baca Juga: 4.736 TKA Masuk Jateng, Begini Pekerjaannya)

"Rata-rata yang mendapatkan e-KTP tenaga kerja asing (TKA) dan mahasiswa. Di Jawa Tengah, WNA yang memegang KITAS ada 2.732 orang, sedangkan yang punya KITAP ada 440 orang. Dari jumlah itu, yang sudah melakukan rekam data untuk e-KTP berjumlah 132 orang. Lalu yang sudah terbit e-KTP sebanyak 127 orang," ujar Sugeng, Jumat (8/3/2019).

Dia mengaku tidak bisa membatasi WNA mendapatkan e-KTP. Meski demikian, pihaknya hanya bersifat mendapatkan data dari tiap daerah yang sudah dikoordinasikan dengan Disnaker Jateng. "E-KTP WNA itu urusannya dengan Disnaker tiap daerah. Kita hanya pasif menerima input data dari Disdukcapil daerah," ujarnya.

Menurutnya, WNA pemegang e-KTP yang tinggal di Kabupaten Semarang sebanyak 6 orang. Kemudian di Sukoharjo ada tujuh orang, Solo 12 orang, dan Batang 9 orang. Sementara di Salatiga, terdapat 7 orang, Boyolali hanya ada satu orang yang melakukan rekam data e-KTP. Di Jepara, jumlah warga asing yang menerima e-KTP juga cukup banyak. (Baca Juga: Jumlah Pekerja Asing di Jateng Meningkat, Pekerja China Paling Banyak)

"Di Batang banyak warga asing dapat e-KTP. Mungkin ada kaitannya dengan pengoperasian PLTU di sana. Lagian di sana kan memang PLTU-nya mempekerjakan orang-orang dari Jepang. Selain itu, di Jepara pasti ada korelasinya dengan operasional PLTU Tanjung Jati B yang mempekerjakan banyak orang asing. Apalagi banyak pabrik mebel milik warga asing di sana," tukasnya.

Meski mengantongi e-KTP, namun 127 WNA dipastikan tidak bisa mencoblos saat Pemilu 2019. "Sudah ada aturannya, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sudah diatur bahwa WNA tidak punya hak pilih dalam Pemilu,” pungkasnya.
(rhs)
Berita Terkait
KAMI se-Jawa: Setop...
KAMI se-Jawa: Setop Aliran Masuk Tenaga Kerja Asing dari China
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Mendatangkan 500 TKA...
Mendatangkan 500 TKA China di Tengah Pandemi Dinilai Aneh dan Konyol
Jumlah TKA di Indonesia...
Jumlah TKA di Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 96,57 Ribu Pekerja
Bentrokan di PT GNI,...
Bentrokan di PT GNI, Fungsionaris PB HMI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Gelar Mudik Gratis,...
Gelar Mudik Gratis, GBB Siapkan 13 Bus Tujuan Jawa Tengah
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved