BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan kepada Walikota Pekanbaru
A
A
A
PEKANBARU - BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Wali Kota Pekanbaru Ir Firdaus MT karena Pemerintah Kota Pekanbaru peduli kepada pegawai pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pengharagaan ini diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah Sumbar-Riau, Budiono dan disaksikan pula oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Direktur Utama PT. Taspen (Persero).
Prosesi kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka launching Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru, Rabu (6/3/2019) yang dihadiri oleh Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar beserta Wakil Gubernur, seluruh wali kota dan bupati se-Provinsi Riau, unsur Forkopimda Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru. Penghargaan itu diserahkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar-Riau Budiono kepada Wali Kota Pekanbaru.
Budiono menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberikan mandat oleh UU untuk menyelenggarakan empat program jaminan sosial kepada pekerja yaitu JKK, JKm, JHT dan JP dan sesuai dengan Perpres 109 Tahun 2013, Pegawai Pemerintah Non ASN atau honorer/tenaga kontrak harus diakui sebagai pekerja yang telah mendedikasikan diri untuk kemajuan daerah, sehingga wajib mendapatkan perlindungan jaminan social.
"Penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 ini sudah dilakukan untuk melindungi risiko sosial bagi seluruh pegawai pemerintah non ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Pekanbaru," ujarnya.
Saat ini lebih dari 50% pegawai THL di lingkungan Pemko Pekanbaru sebanyak 6.000-an orang telah didaftarkan dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketengakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan piagam penghargaan ini kepada Wali Kota Pekanbaru atas upayanya dalammemberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN,” ujar Budiono.
BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi bersama Pemerintah Daerah setempat dalam mewujudkan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sector formal, informal, jasa konstruksi maupun pegawai pemerintahan Non Asn sebagaimana yang telah tertuang dalam undang-undang.
Wali Kota Pekanbaru Ir Firdaus MT mengatakan penghargaan ini tidak lantas dimaknai sebagai apresiasi BPJS Ketenagakerjaan semata, namun lebih tepat ditujukan untuk lebih mendorong semua pemberi kerja di Pekanbaru untuk senantiasa memberikan hak yang selayaknya bagi pegawai honerer maupun kontrak.
"Apresiasi saya sampaikan bagi semua pihak yang telah bersungguh-sungguh sekuat tenaga dan pikiran, bekerja dengan ikhlas tanpa pamrih, sehingga Pemko Pekanbaru menerima penghargaan ini," kata Firdaus.
Pengharagaan ini diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah Sumbar-Riau, Budiono dan disaksikan pula oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Direktur Utama PT. Taspen (Persero).
Prosesi kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka launching Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru, Rabu (6/3/2019) yang dihadiri oleh Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar beserta Wakil Gubernur, seluruh wali kota dan bupati se-Provinsi Riau, unsur Forkopimda Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru. Penghargaan itu diserahkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar-Riau Budiono kepada Wali Kota Pekanbaru.
Budiono menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberikan mandat oleh UU untuk menyelenggarakan empat program jaminan sosial kepada pekerja yaitu JKK, JKm, JHT dan JP dan sesuai dengan Perpres 109 Tahun 2013, Pegawai Pemerintah Non ASN atau honorer/tenaga kontrak harus diakui sebagai pekerja yang telah mendedikasikan diri untuk kemajuan daerah, sehingga wajib mendapatkan perlindungan jaminan social.
"Penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 ini sudah dilakukan untuk melindungi risiko sosial bagi seluruh pegawai pemerintah non ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Pekanbaru," ujarnya.
Saat ini lebih dari 50% pegawai THL di lingkungan Pemko Pekanbaru sebanyak 6.000-an orang telah didaftarkan dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketengakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan piagam penghargaan ini kepada Wali Kota Pekanbaru atas upayanya dalammemberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN,” ujar Budiono.
BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi bersama Pemerintah Daerah setempat dalam mewujudkan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sector formal, informal, jasa konstruksi maupun pegawai pemerintahan Non Asn sebagaimana yang telah tertuang dalam undang-undang.
Wali Kota Pekanbaru Ir Firdaus MT mengatakan penghargaan ini tidak lantas dimaknai sebagai apresiasi BPJS Ketenagakerjaan semata, namun lebih tepat ditujukan untuk lebih mendorong semua pemberi kerja di Pekanbaru untuk senantiasa memberikan hak yang selayaknya bagi pegawai honerer maupun kontrak.
"Apresiasi saya sampaikan bagi semua pihak yang telah bersungguh-sungguh sekuat tenaga dan pikiran, bekerja dengan ikhlas tanpa pamrih, sehingga Pemko Pekanbaru menerima penghargaan ini," kata Firdaus.
(akn)