KPK Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Penerbitan IUP di Konkep
A
A
A
KENDARI - Keberadaan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), dinilai bermasalah.
Dua kali ratusan warga Wawonii, Konkep, bersama mahasiswa memprotes masalah ini di Kantor Gubernur Sultra. Namun, sejumlah warga dan mahasiswa, justru dipukuli dan bubarkan paksa oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP. (Baca juga; Duduki Kantor Gubernur, Pendemo Dipukuli dan Ditembak Water Canon )
Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengusut pemberian 13 Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebab menurut Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah, penerbitan IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan, terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Kabupaten Konawe Kepulauan, salah satunya sebagai pulau kecil yang tidak layak dilakukan eksplorasi pertambangan" tegas Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah, Kamis 7 Maret 2019. (Baca juga; Aksi Kubur Diri Warnai Demo Warga Tolak Tambang di Pulau Wawonii )
Hidayatullah, juga mendesak Gubernur Sultra, Ali Mazi, segera mencabut IUP di Konawe Kepulauan. Sebab hadirnya tambang di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, merusak lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dua kali ratusan warga Wawonii, Konkep, bersama mahasiswa memprotes masalah ini di Kantor Gubernur Sultra. Namun, sejumlah warga dan mahasiswa, justru dipukuli dan bubarkan paksa oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP. (Baca juga; Duduki Kantor Gubernur, Pendemo Dipukuli dan Ditembak Water Canon )
Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengusut pemberian 13 Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebab menurut Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah, penerbitan IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan, terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Kabupaten Konawe Kepulauan, salah satunya sebagai pulau kecil yang tidak layak dilakukan eksplorasi pertambangan" tegas Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah, Kamis 7 Maret 2019. (Baca juga; Aksi Kubur Diri Warnai Demo Warga Tolak Tambang di Pulau Wawonii )
Hidayatullah, juga mendesak Gubernur Sultra, Ali Mazi, segera mencabut IUP di Konawe Kepulauan. Sebab hadirnya tambang di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, merusak lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Konawe Kepulauan.
(wib)