Dukungan Rakyat Kuat, Walhi Gagal Stop Proyek Perubahan Iklim
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Warga dari Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menggelar aksi damai di Bank of China, di Jalan Raden Saleh, Medan, Selasa (5/3/2019). Aksi ini bertujuan untuk mendukung kebijakan bank tersebut mendanai proyek pembangkit listrik ramah lingkungan PLTA Batangtoru yang kini sedang berproses.
Para warga ini berasal yakni tiga kecamatan, yakni Sipirok, Marancar, dan Batangtoru (Simarboru). Dalam aksinya mereka meneriakkan dukungan agar bank tersebut tetap menjalankan komitmen kerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dalam menyelesaikan proyek pembangkit listrik berkapasitas 510 MW yang menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk mengendalikan perubahan iklim.
“Kami mendukung Bank of China agar tetap melaksanakan kerja sama, demi tersedianya listrik bersih bagi masyarakat,” kata koordinator aksi Abdul Gani Batubara kepada media.
Gani menjelaskan, berlanjutnya pembangunan PLTA Batangtoru merupakan keinginan dari seluruh masyarakat yang ada di Simarboru. Mereka yakin, pembangunan PLTA Batangtoru akan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Mereka mengaku sempat resah ketika ada gugatan Walhi Sumatera Utara terhadap proyek tersebut. Mereka heran, karena Walhi justru berupaya menggagalkan proyek untuk mengatasi masalah perubahan iklim atau climate change, proyek yang menggunakan energi terbarukan.
Untungnya, kata dia, gugatan itu kandas pada Senin (4/3/2019) setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan itu. “Gugatan Walhi sudah ditolak PTUN Medan, itu yang juga kami sampaikan juga kepada pihak Bank of China,” ujarnya.
PLTA Batangtoru menjadi bagian dari implementasi strategi Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) penyebab bencana perubahan iklim. Proyek tersebut dirancang bisa mengurangi emisi GRK hingga 1,6 juta metrik ton setara CO2 per tahun dan bisa menghemat hingga Rp5 triliun per tahun jika dibandingkan penggunaan pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil.
Sebagai catatan, Indonesia sudah berkomitmen untuk memangkas emisi GRK sebanyak 29% pada tahun 2030 dengan upaya sendiri. Masyarakat Simarboru, menurut Abdul Gani, menyerukan agar tidak ada lagi yang mempersoalkan proyek tersebut. Pasalnya, proyek tersebut sudah mempunyai dasar hukum yang sangat kuat. Apalagi, masyarakat sangat mendukung proyek tersebut demi tersedianya pasokan listrik.
"Kami minta tidak ada lagi yang memprotes pembangunan itu, andai ada yang lain yang protes-protes, nanti masyarakat yang akan hadapi," katanya.
Dalam aksi ini para pengunjuk rasa membawa berbagai spanduk bertuliskan dukungan mereka atas proyek PLTA Batangtoru dan juga kritikan kepada Walhi. Berbagai tulisan mereka pampangkan seperti 'Walhi Sumut Pilih Rakyat atau Bela Donatur', Walhi Sumut mau pilih diesel, Kami Pilih PLTA, 'Kami masyarakat Batangtoru sangat mendukung proyek PLTA Batangtoru' dan berbagai poster lainnya. Dalam aksi damai ini lima perwakilan pengunjuk rasa diterima pihak Bank of China untuk menyampaikan dukungan mereka di dalam gedung. Usai diterima massa langsung membubarkan diri.
Putusan PTUN Medan juga disambut gembira masyarakat adat di Batangtoru. Raja Luat Sipirok, Edward Siregar, dengan gelar Sutan Parlindungan Suangkupon berharap putusan ini segera ditindaklanjuti dengan mempercepat pembangunan PLTA Batangtoru.
"Kami sangat gembira berarti proyek itu akan jalan terus. Kepada pihak yang ditolak untuk segera menerima hasil putusan sehingga pembangunan berjalan sesuai harapan. Karena dukungan masyarakat otomatis akan semakin kuat juga," pungkasnya.
Para warga ini berasal yakni tiga kecamatan, yakni Sipirok, Marancar, dan Batangtoru (Simarboru). Dalam aksinya mereka meneriakkan dukungan agar bank tersebut tetap menjalankan komitmen kerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dalam menyelesaikan proyek pembangkit listrik berkapasitas 510 MW yang menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk mengendalikan perubahan iklim.
“Kami mendukung Bank of China agar tetap melaksanakan kerja sama, demi tersedianya listrik bersih bagi masyarakat,” kata koordinator aksi Abdul Gani Batubara kepada media.
Gani menjelaskan, berlanjutnya pembangunan PLTA Batangtoru merupakan keinginan dari seluruh masyarakat yang ada di Simarboru. Mereka yakin, pembangunan PLTA Batangtoru akan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Mereka mengaku sempat resah ketika ada gugatan Walhi Sumatera Utara terhadap proyek tersebut. Mereka heran, karena Walhi justru berupaya menggagalkan proyek untuk mengatasi masalah perubahan iklim atau climate change, proyek yang menggunakan energi terbarukan.
Untungnya, kata dia, gugatan itu kandas pada Senin (4/3/2019) setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan itu. “Gugatan Walhi sudah ditolak PTUN Medan, itu yang juga kami sampaikan juga kepada pihak Bank of China,” ujarnya.
PLTA Batangtoru menjadi bagian dari implementasi strategi Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) penyebab bencana perubahan iklim. Proyek tersebut dirancang bisa mengurangi emisi GRK hingga 1,6 juta metrik ton setara CO2 per tahun dan bisa menghemat hingga Rp5 triliun per tahun jika dibandingkan penggunaan pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil.
Sebagai catatan, Indonesia sudah berkomitmen untuk memangkas emisi GRK sebanyak 29% pada tahun 2030 dengan upaya sendiri. Masyarakat Simarboru, menurut Abdul Gani, menyerukan agar tidak ada lagi yang mempersoalkan proyek tersebut. Pasalnya, proyek tersebut sudah mempunyai dasar hukum yang sangat kuat. Apalagi, masyarakat sangat mendukung proyek tersebut demi tersedianya pasokan listrik.
"Kami minta tidak ada lagi yang memprotes pembangunan itu, andai ada yang lain yang protes-protes, nanti masyarakat yang akan hadapi," katanya.
Dalam aksi ini para pengunjuk rasa membawa berbagai spanduk bertuliskan dukungan mereka atas proyek PLTA Batangtoru dan juga kritikan kepada Walhi. Berbagai tulisan mereka pampangkan seperti 'Walhi Sumut Pilih Rakyat atau Bela Donatur', Walhi Sumut mau pilih diesel, Kami Pilih PLTA, 'Kami masyarakat Batangtoru sangat mendukung proyek PLTA Batangtoru' dan berbagai poster lainnya. Dalam aksi damai ini lima perwakilan pengunjuk rasa diterima pihak Bank of China untuk menyampaikan dukungan mereka di dalam gedung. Usai diterima massa langsung membubarkan diri.
Putusan PTUN Medan juga disambut gembira masyarakat adat di Batangtoru. Raja Luat Sipirok, Edward Siregar, dengan gelar Sutan Parlindungan Suangkupon berharap putusan ini segera ditindaklanjuti dengan mempercepat pembangunan PLTA Batangtoru.
"Kami sangat gembira berarti proyek itu akan jalan terus. Kepada pihak yang ditolak untuk segera menerima hasil putusan sehingga pembangunan berjalan sesuai harapan. Karena dukungan masyarakat otomatis akan semakin kuat juga," pungkasnya.
(thm)