Curi Kayu Jati, Berujung Nikah di Balik Jeruji Besi

Selasa, 05 Maret 2019 - 21:11 WIB
Curi Kayu Jati, Berujung...
Curi Kayu Jati, Berujung Nikah di Balik Jeruji Besi
A A A
BATANG - Perasaan haru bercampur sedih, ketika pasangan Ahmad Wahyu (29) dan Kristiani (24) telah resmi menjadi suami istri. Air mata berderai, baik dari pasangan itu, maupun keluarga dan kerabatnya.

Setelah itu, bahagia kembali menyeruak, meskipun mereka terpaksa menjalankan pernikahan di Masjid Sabilil Mutaqim di Kompleks Mapolres Batang dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Lantaran mempelai pria berstatus tahanan, Selasa (5/3/2019).

Mempelai pria, Ahmad Wahyu warga Dukuh Gembyang, Desa Kalimanggis, Kecamatan Subah terjerat kasus penyelundupan pohon jati. Ia berperan mengangkut pohon jati ke atas truk. Atas perbuatannya dia diancam hukuman minimal setahun dan maksimal lima tahun.

"Sebenarnya saya tidak terlalu paham masalah hukum. Waktu itu saya cuma buruh, disuruh angkat pohon jati ke truk, tapi sudah terlanjur. Jadi, apapun nanti hasil keputusan sidang saya terima," katanya.

Lepas dari permasalahan yang menjeratnya, Wahyu bahagia, lantaran kekasihnya yang sudah dipacari tiga tahun itu. Tetap setia dan mau diajaknya menikah secara sederhana.

Apalagi pernikahan itu telah direncanakan dua bulan lalu. Dan rencana akan dilaksanakan bulan Maret. Namun karena terjerat kasus hukum, terpaksa menjalankan pernikahan di Polres Batang.

"Saya bersyukur, istri saya tetap setia. Kedepannya saya ingin hidup seperti orang pada umumnya, hidup tenang dan bekerja halal," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu ini.

Sementara istri tersangka Kristiani warga Dukuh kemlaka Desa Kemiri Barat Kecamatan Subah mengaku sedih bercampur bahagia. Walaupun harus menjalani prosesi pernikahan dengan kondisi suami mendapat musibah.

"Suami saya sebenarnya orang baik. Hanya memang dia tidak tahu akibat hukum dari perbuatanya," kata Wanita yang bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu.

Sedangkan Kasat Resrim AKP Busono membenarkan tersangka Ahmad Wahyu dibekuk pada 3 Februari 2019, karena terjerat kasus membawa hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 11 batang kayu gelondongan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

Dia ditangkap bersama Ahmad Sobirin, Peran Ahmad Wahyu ini hanya sebagai buruh mengangkut kayu dan Sobirin selaku sopir. Sedangkan tiga tersangka utama kini masih buron.

Kemudian terkait pernikahan tersebut, Kasatresrim menerangkan, Polres Batang memfasilitasi pernikahan tersangka. Dari memberikan izin pernikahan maupun menyediakan tempat.

"Kita layani dengan baik karena itu hak tersangka. Namun setelah pernikahan ini tersangka harus kembali mendekam di rutan Polres Batang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9185 seconds (0.1#10.140)