DPRD Kobar Dukung Pemkab Revisi Perda Sarang Walet untuk Dongkrak PAD

Selasa, 05 Maret 2019 - 09:16 WIB
DPRD Kobar Dukung Pemkab Revisi Perda Sarang Walet untuk Dongkrak PAD
DPRD Kobar Dukung Pemkab Revisi Perda Sarang Walet untuk Dongkrak PAD
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Triyanto sangat mendukung dan mengapresiasi rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar yang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sarang burung walet.

Menurut Triyanto, revisi Perda sarang burung walet sangat penting dan harus segera diusulkan ke legislatif supaya pada 2019 PAD yang ditargetkan akan terealisasi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Badan Pendapatan Daerah Kobar yang telah bekerja keras meningkatkan PAD dari sarang burung walet. Meski belum teralisasi mencapai target, namun itu sebagai bahan evaluasi kita semua untuk melakukan perbaikan isi dari Perda. Hal itu sangat penting agar Tim yustisi bisa bekerja lebih efektif lagi dalam ambil langkah tegas,” ujar Triyanto di sela sela aktivitasnya, Selasa (5/3/2019).

Triyanto mencontohkan, ada yang belum tertuang dalam Perda itu terkait kerja tim yustisi jika pemilik gedung sarang burung walet belum membayar pajak kepada daerah.

“Misalnya saja selama ini kita atau tim yustisi dalam langkah tegas hanya melakukan pemasangan stiker dan menyegel gedung walet yang belum membayar pajak. Ke depan rencananya akan ada aturan yang mengatur langkah tegas untuk tim yustisi itu sendiri,” timpalnya.

Triyanto pun mengakui saat ini berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah, ada 1500 lebih gedung sarang burung walet yang ada di Kobar tetapi retribusi yang masuk masih sangat rendah. Padahal Pemkab Kobar sangat mendukung keberadaan usaha sarang burung walet itu.

“Langkah yang diambil Pemkab kobar yang bekerjasama dengan Balai Karantina hewan itu sangat tepat karena hanya melalui balai karantina hewan itulah didapat angka pengiriman hasil sarang walet,” ujarnya. Tri berharap seluruh pemilik gedung sarang burung walet ada niat baik untuk menaati aturan yang berlaku.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6597 seconds (0.1#10.140)
pixels