BNN dan Pemkab Kobar Gelar Rakor Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba

Selasa, 05 Maret 2019 - 07:47 WIB
BNN dan Pemkab Kobar...
BNN dan Pemkab Kobar Gelar Rakor Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Untuk meningkatkan peran aktif dan kepedulian terhadap permasalahan narkoba , Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat koordinasi pemberdayaan masyarakat anti narkoba bersama stakeholder dan tokoh masyarakat. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari 30 instansi pemerintah, swasta dan tokoh masyarakat Kobar.

Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk memetakan daerah rawan di 4 (empat) lingkungan, yaitu lingkungan kerja pemerintah, lingkungan kerja swasta, lingkungan masyarakat kelurahan/desa/organisasi sosial masyarakat dan lingkungan pendidikan formal dan informal.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala BNNK Kobar I Wayan Korna, Asap Mappeare selaku Kepala Bidang Sosial Pemerintahan Bappeda Kabupaten Kobar dan Marwoto selaku Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat.

I Wayan Korna menjelaskan, pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) juga bisa dimulai di instansi pemerintah.

“Berdasarkan amanat Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Menpan-RB, setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan P4GN di lingkungannya masing-masing,” terangnya, Selasa (5/3/2019).

Asap Mappeare menyampaikan, upaya P4GN ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Kobar. Sehingga pelaksanaannya wajib didukung. Ada beberapa instansi yang memiliki kegiatan yang bisa dimasuki kegiatan P4GN misalnya Satpol PP dan Damkar, Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan. Namun kegiatan ini tidak hanya terbatas pada dinas tersebut saja.

“Meskipun saat ini belum ada mata anggaran yang khusus mengenai P4GN, kegiatan tersebut masih bisa diselipkan dalam kegiatan-kegiatan di instansi masing-masing,” jelas Asap Mappeare.

Badan Kesbangpol Kabupaten Kobar selaku koordinator yang memfasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten kotawaringin Barat melalui Marwoto mengimbau setiap instansi untuk semakin peduli P4GN tidak hanya di lingkungan kerjanya saja, tetapi di lingkungan masyarakat.

Instansi baik pemerintah, swasta ataupun tokoh masyarakat wajib melaksanakan P4GN dan memperhatikan 3 (tiga) indikator instansi responsif, yaitu adanya regulasi yang mengikat di lingkup instansi (peraturan dan kebijakan yang tegas terkait penyalahgunaan narkoba).

“Kemudian melaksanakan kegiatan P4GN (sosialisasi P4GN elektronik maupun non elektronik melalui seluruh saluran komunikasi yg dimiliki instansi dan pelaksanaan test urine), dan membentuk satgas/relawan anti narkoba pada masing-masing instansi,” katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0060 seconds (0.1#10.140)