Hakim PTUN Medan Tolak Gugatan Walhi Sumut Soal Amdal PLTA Batangtoru

Senin, 04 Maret 2019 - 19:52 WIB
Hakim PTUN Medan Tolak...
Hakim PTUN Medan Tolak Gugatan Walhi Sumut Soal Amdal PLTA Batangtoru
A A A
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut. Tak hanya ditolak, penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

Penolakan gugatan itu diputuskan dalam sidang yang berlangsung, Senin (4/3/2019) di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Medan. Bertindak sebagai hakim dalam perkara ini, Jimmy Claus Pardede, Effriandy dan Selvie Ruthyarodh.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Jimmy Claus Pardede, menyatakan dengan mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi di persidangan, maka hakim memutuskan untuk menolak gugatan.

"Mengadili. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Dalam pokok sengketa, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp300 ribu," ujar hakim Jimmy Claus Pardede yang membacakan bagian putusan.

Semula Walhi Sumut mengajukan gugatan atas terbitnya SK Gubernur Nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017. SK ini memberi izin bagi PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru di Tapanuli Selatan, Sumut.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada beberapa kesimpulan. Di antaranya penerbitan SK objek sengketa yang dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penerbitan SK objek sengketa baik ditinjau dari aspek kewenangan, prosedur formal maupun substansi materil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," ujar hakim.

Menurut hakim, dengan demikian maka gugatan penggugat agar menerbitkan surat yang menyatakan SK sengketa objek menjadi batal dan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum.

Seperti diketahui, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut menghadirkan sejumlah saksi dalam proses sidang ini, termasuk Serge Wich, warga negara Belanda yang juga pengajar di Liverpool John Moores University, Inggris. Adapun pihak tergugat, Pemprov Sumut juga menghadirkan sejumlah saksi ahli yang kompeten untuk membantah tuduhan Walhi Sumut.
(nag)
Berita Terkait
Kini, Pejuang Lingkungan...
Kini, Pejuang Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Itu Sudah Tiada
Penataan Keramba Jaring...
Penataan Keramba Jaring Apung Danau Toba Harus Ramah Lingkungan
Wujudkan Simalungun...
Wujudkan Simalungun Bersih, DLH Bagikan Sarana Pengelolaan Sampah
Tindak Tegas Pelaku...
Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging, Dinas LHK Sumut Amankan Puluhan Kubik Kayu dan Alat Berat
Tak Hanya Kejar Profit,...
Tak Hanya Kejar Profit, Perusahaan Harus Pikirkan Dampak Lingkungan Imbas Bencana Sumatera
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved