50 Alat Peraga Kampanye Dirusak, DPD PKS Salatiga Lapor Bawaslu

Sabtu, 02 Maret 2019 - 01:02 WIB
50 Alat Peraga Kampanye...
50 Alat Peraga Kampanye Dirusak, DPD PKS Salatiga Lapor Bawaslu
A A A
SALATIGA - Sekitar 50 alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di daerah pemilihan Argomulyo dirusak orang tak dikenal. DPD PKS Salatiga melaporkan perusakan 50 APK tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Salatiga, Jumat (1/3/2019).

Ketua DPD PKS Salatiga Latif Nahari meminta Bawaslu untuk mengusut pelaku perusakan dan menindaknya sesuai regulasi yang berlaku. "Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar tidak terulang lagi dan pelaksanaan Pemilu 2019 di Salatiga bisa berjalan kondusif. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pelaku perusakan APK dibisa dijatuhi sanksi hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta," kata Latif di Kantor Bawaslu.

Dia menjelaskan, perusakan APK caleg PKS yang terpasang di jalur Bulusari - Perumahan Tegalrejo Permai terjadi pada Rabu 27 Februari 2019 malam. Jumlah APK yang dirusak sebanyak 50 dan sebagian besar APK caleg nomor urut 4 Esti Rahayuningtyas. Satu di antara baliho gambar sejumlah caleg PKS.

"Sejauh ini kami belum mengetahui pelakunya dan masih mencari siapa orangnya. Kami tidak mau menuduh orang, maka dari itu kami melapor ke Bawaslu agar diusut oleh pihak yang berwenang," ujarnya.

Dia juga berharap, semua pihak bisa menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan pesta demokrasi yang akan digelar pada 17 April 2019. "Jangan sampai perusakan APK ini terulang lagi dan semua pihak bisa menjaga kondusivitas agar harapan Pemilu damai di Salatiga bisa terwujud," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)