Curi Ikan di Perairan Indonesia, 4 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap
A
A
A
BATAM - KRI Bung Tomo 357 berhasil menangkap 4 kapal ikan berbendera Vietnam di perairan laut Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), 24 Februari 2019 lalu, pukul 08.30 pagi. Keempat kapal ini diketahui mencuri ikan di laut Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Lanal Batam, Jumat (1/3/2019) sore, Danguspurlabar Laksma TNI Kolonel Laut (P) Irvansyah menerangkan, keempat kapal tersebut yakni BV 525 TS yang dinahkodai oleh Thong dengan 9 orang ABK dan muatan satu palka ikan, BV 9487 TS dengan nahkoda Pling Dinh Tho dengan 8 orang ABK yang mengangkut muatan 2 palka ikan, BV 4923 TS yang dinahkodai oleh Vo Thanh Canh dengan 9 orang ABK yang bermuatan satu palka ikan dan BV 4555 TS dengan Trqn Van Quyen selaku nahkoda dan 2 orang ABK yang tidak bermuatan.
Keempatnya diamankan saat KRI Bung Tomo 357 tengah melakukan patroli di sekitar laut Natuna.
"Saat patroli, KRI Bung Tomo 357 mendeteksi adanya keberadaan sesuatu yang diduga kapal ikan asing. Setelah didekati, memang benar diketahui ada 5 kapal ikan berbendera Vietnam yang berada di perairan Indonesia. Saat itu, langsung dilaporkan untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledehan," kata Irvansyah.
Saat didekati, lanjut Irvansyah, satu kapal Vietnam ini berusaha melarikan diri ke arah Utara menuju Vietnam. Sedangkan 4 kapal ikan lainnya melarikan diri ke arah Selatan. "Mengingat situasinya seperti itu, maka Komandan KRI Bung Tomo 357 memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap 4 kapal ikan yang bergerak ke arah Selatan," ujar Irvansyah lagi.
Selanjutnya, dilakukan pengejaran menggunakan kapal karet hingga akhirnya didapati BV 4923 TS. Namun, BV 4923 TS sempat melakukan perlawanan dengan membakar geladak buritan agar tim tidak berani mendekat dan sebagai sinyal kepada kapal ikan lainnya. Namun, keempat berhasil diamankan dan digiring ke Lanal Batam.
"Di pertengahan jalan, KRI Bung Tomo 357 sempat mendapat berita melalui radio dari KN-263 milik Vietnam yang menyampaikan secara berulang-ulang meminta agar keempat kapal ikan asing yang dikawal untuk dilepaskan. Bahkan mereka sempat berusaha memotong haluan dan melakukan manuver secara ekstrim," timpal Irvansyah.
Tak hanya itu, tim KRI Bung Tomo 357 sempat mengeluarkan tembakan peringatan kepada KN-263 agar tidak menghalangi konvoi. Hingga akhirnya mereka memutar haluan ke Utara kembali ke perairan Vietnam.
"Bahkan pihak kami telah berupaya tegas dengan mengarahkan meriam ke kapal mereka. Setelah itu, baru mereka memutar haluan kembali ke perairan Vietnam," kata Irvansyah.
Setibanya di Dermaga Lanal Batam, tim Guspurla melakukan pemeriksaan terhadap para nahkoda dan ABK. Mereka dikenakan Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. "Mereka sudah kami serahkan ke Lanal Batam untuk penyelesaian lebih lanjut," tandas Irvansyah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Lanal Batam, Jumat (1/3/2019) sore, Danguspurlabar Laksma TNI Kolonel Laut (P) Irvansyah menerangkan, keempat kapal tersebut yakni BV 525 TS yang dinahkodai oleh Thong dengan 9 orang ABK dan muatan satu palka ikan, BV 9487 TS dengan nahkoda Pling Dinh Tho dengan 8 orang ABK yang mengangkut muatan 2 palka ikan, BV 4923 TS yang dinahkodai oleh Vo Thanh Canh dengan 9 orang ABK yang bermuatan satu palka ikan dan BV 4555 TS dengan Trqn Van Quyen selaku nahkoda dan 2 orang ABK yang tidak bermuatan.
Keempatnya diamankan saat KRI Bung Tomo 357 tengah melakukan patroli di sekitar laut Natuna.
"Saat patroli, KRI Bung Tomo 357 mendeteksi adanya keberadaan sesuatu yang diduga kapal ikan asing. Setelah didekati, memang benar diketahui ada 5 kapal ikan berbendera Vietnam yang berada di perairan Indonesia. Saat itu, langsung dilaporkan untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledehan," kata Irvansyah.
Saat didekati, lanjut Irvansyah, satu kapal Vietnam ini berusaha melarikan diri ke arah Utara menuju Vietnam. Sedangkan 4 kapal ikan lainnya melarikan diri ke arah Selatan. "Mengingat situasinya seperti itu, maka Komandan KRI Bung Tomo 357 memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap 4 kapal ikan yang bergerak ke arah Selatan," ujar Irvansyah lagi.
Selanjutnya, dilakukan pengejaran menggunakan kapal karet hingga akhirnya didapati BV 4923 TS. Namun, BV 4923 TS sempat melakukan perlawanan dengan membakar geladak buritan agar tim tidak berani mendekat dan sebagai sinyal kepada kapal ikan lainnya. Namun, keempat berhasil diamankan dan digiring ke Lanal Batam.
"Di pertengahan jalan, KRI Bung Tomo 357 sempat mendapat berita melalui radio dari KN-263 milik Vietnam yang menyampaikan secara berulang-ulang meminta agar keempat kapal ikan asing yang dikawal untuk dilepaskan. Bahkan mereka sempat berusaha memotong haluan dan melakukan manuver secara ekstrim," timpal Irvansyah.
Tak hanya itu, tim KRI Bung Tomo 357 sempat mengeluarkan tembakan peringatan kepada KN-263 agar tidak menghalangi konvoi. Hingga akhirnya mereka memutar haluan ke Utara kembali ke perairan Vietnam.
"Bahkan pihak kami telah berupaya tegas dengan mengarahkan meriam ke kapal mereka. Setelah itu, baru mereka memutar haluan kembali ke perairan Vietnam," kata Irvansyah.
Setibanya di Dermaga Lanal Batam, tim Guspurla melakukan pemeriksaan terhadap para nahkoda dan ABK. Mereka dikenakan Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. "Mereka sudah kami serahkan ke Lanal Batam untuk penyelesaian lebih lanjut," tandas Irvansyah.
(sms)