Dijerat Tujuh Pasal Berlapis, Habib Bahar bin Smith Ajukan Eksepsi

Kamis, 28 Februari 2019 - 14:34 WIB
Dijerat Tujuh Pasal...
Dijerat Tujuh Pasal Berlapis, Habib Bahar bin Smith Ajukan Eksepsi
A A A
BANDUNG - Setelah menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2/2019), Habib Bahar bin Smith akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya pekan depan.

Pada sidang perdana tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajur Alawiyin Bogor ini dijerat tujuh pasal berlapis oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kejaksaan Negeri Cibinong. (Baca juga; JPU Jerat Habib Bahar Smith dengan Tujuh Pasal Berlapis )

Seusai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad bertanya kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith dan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan atau tidak. "Silakan terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum," kata Edison. (Baca juga; Begini Kondisi Habib Bahar bin Smith saat Jalani Sidang )

Bahar lalu beranjak dari tempat duduknya dan menemui kuasa hukumnya Ikhwan Tuan Kota. Seusai berbincang dengan kuasa hukum, Bahar kembali ke kursinya. "Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata Ikhwan. (Baca juga; Ratusan Orang Unjuk Rasa di PN Bandung, Dukung Habib Bahar bin Smith )

Ketua Majelis Hakim Edison lalu memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu 6 Maret 2019. Lokasi sidang di pindahkan ke Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram. "Lokasi sidang dipindahkan karena di PN Bandung banyak perkara lain yang harus disidangkan," ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2100 seconds (0.1#10.140)