JPU Jerat Habib Bahar Smith dengan Tujuh Pasal Berlapis

Kamis, 28 Februari 2019 - 14:13 WIB
JPU Jerat Habib Bahar...
JPU Jerat Habib Bahar Smith dengan Tujuh Pasal Berlapis
A A A
BANDUNG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibinong menjerat terdakwa Habib Bahar bin Smith (36) dengan tujuh pasal berlapis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).

Selain pasal tentang penganiyaan, pengeroyokan, dan merampas kemerdekaan orang lain, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajur Alawiyin Bogor ini juga dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. (Baca juga; Begini Kondisi Habib Bahar bin Smith saat Jalani Sidang )

Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Cibinong yang diketuai oleh Bambang Hertanto (Kajari Cibinong) membagi dakwaan tersebut dalam enam tahapan, primer, subsidair, kedua primer, kedua subsidair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi, dan dakwaan ketiga.

Dalam dakwaan primer, JPU menjerat terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Aali bin Smith sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. (Baca juga; Ratusan Orang Unjuk Rasa di PN Bandung, Dukung Habib Bahar bin Smith )

Pada dakwaan subsidair, Bahar didakwa melanggar Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Dakwaan kedua primer, Bahar didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Begitupun dakwaan kedua subsider, Habib Bahar dijerat Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana tentang Penganiayaan. Sedangkan dalam dakwaan lebih subsider, Bahar dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Dalam dakwaan lebih subsider lagi, Bahar bin Smith melanggar Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Sementara dalam dakwaan ketiga, Bahar dijerat Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2242 seconds (0.1#10.140)