Ganti Rugi Waduk Sukamahi-Ciawi Diduga Bermasalah, BBWS: Tanya ke BPN

Rabu, 27 Februari 2019 - 21:48 WIB
Ganti Rugi Waduk Sukamahi-Ciawi...
Ganti Rugi Waduk Sukamahi-Ciawi Diduga Bermasalah, BBWS: Tanya ke BPN
A A A
BOGOR - Persoalan ganti rugi mega proyek Waduk atau Bendungan Ciawi dan Sukamahi, Megamendung Kabupaten Bogor yang diduga bermasalah langsung mendapat tanggapan dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane selaku fasilitator untuk pembayaran ganti rugi.

Kepala BBWS Ciliwung Cisadane Bambang Hidayah menyatakan, adanya permasalahan beda luas pengukuran tanah yang bersangkutan adalah girik sudah dalam penanganan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dan telah diproses sesuai dengan ketentuan.

"Dari pemilik juga sudah mengirimkan somasi ke BPN dan sudah ditindaklanjuti dengan mediasi dan pengukuran ulang. Namun yang lebih berhak menjelaskan itu secara detail adalah BPN. Jadi silahkan tanya ke BPN, " kata Bambang Hidayah kepada SINDOnews, Rabu malam (27/2/2019).

Selaku fasilitator untuk pembayaran ganti rugi, Bambang meminta maaf jika proyek tersebut ada kekurangan. "Mohon maklum jika ada kekurangan-kekurangan karena tanah yang dibebaskan di kedua lokasi bendungan atau waduk adalah 124 hektare (Ha) meliputi Ciawi seluas 77 Ha dan Sukamahi 47 Ha," ujar Bambang.

Terpisah, DR Adjit Singh Gill salah satu pemilik tanah di lokasi pembebasan lahan Bendungan Sukamahi menyatakan, dirinya memang telah melayangkan somasi ke BPN dan saat ini masih dalam proses mediasi karena belum ada titik temu.

"Ya saya telah mengutus pengacara saya Eren untuk menangani proses mediasi dengan BPN. Namun dia menyayangkan apa yang dilakukan BPN karena dari pengukuran BPN hampir setengah luas tanahnya hilang. Coba dari 3.077 meter persegi yang ada hanya 1.614 meter persegi. Padahal setelah diukur ulang dengan tukang ukur profesional tanahnya ada 2.448 meter persegi," timpal Adjit.

Sementara hingga berita ini diturunkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Agustyarsyah belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan SINDOnews melalui pesan WhatsApp (WA) terkait masalah tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2287 seconds (0.1#10.140)