Nasrun Pembunuh Janda Hamil Divonis 15 Tahun Penjara, Kakak Korban Pingsan
A
A
A
TANJUNGPINANG - Keluarga Supartini janda beranak satu yang tewas dibunuh, tidak terima atas vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Nasrun DJ (57), dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019). Mendengar putusan itu, Emi kakak kandung Supartini langsung jatuh pingsan di ruang sidang saat mendengar putusannya.
Emi tidak menyangka hukuman yang diberikan kepada pembunuh adiknya tidak setimpal. Emi tak kuasa dan tidak terima atas putusan tersebut. Emi pun harus dibopong keluarganya dari dari ruang sidang karena tak kuat lagi berjalan. "Astagfirullah, oh Tuhan," kata Emi sambil meneteskan air matanya.
Fitri, kakak kandung Supartini mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim kepada terdakwa. Menurut dia, putusan itu tidak adil bagi keluarganya. Sebab, Nasrun telah mengahabisi nyawa adiknya dan janin kandungannya. Fitri juga mengingat bagaimana nasib keponakannya (anak Supartini).
"Saya tidak terima, ini nyawa, masak hanya 15 tahun, maunya seumur hidup atau mati. Bagaimana nanti dengan ponakan saya, macam mana nasibnya. Kami minta seadil-adilnya. Dua nyawa loh yang dibunuhnya," kata Fitri sambil menangis. (Baca: Nasrun Akui Bunuh Janda Beranak Satu Atas Permintaan Korban).
Sementara itu, keluarga Supartini langsung meluapkan amarahnya dengan memaki Nasrun saat digiring petugas dari Polres Tanjungpinang. Nasrun dijaga ketat oleh polisi dari amukan massa. Nasrun langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara dengan penjagaan ketat oleh kejaksaan dan polisi. "Bangsat kau Nasrun, kau telah bunuh adikku," kata saudara Supartini meneriaki Nasrun.
Terdakwa Nasrun DJ (57), pembunuh Supartini janda beranak satu divonis mejelis hakin selama 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019). Nasrun dinyatakan bersalah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eduart MP Sialoho didampingi Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
Eduart menyampaikan, perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwan subsidair dengan unsur menghilangkan nyawa orang lain terpenuhi. Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan dalam tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," kata Eduart saat membacakan putusannya.
Emi tidak menyangka hukuman yang diberikan kepada pembunuh adiknya tidak setimpal. Emi tak kuasa dan tidak terima atas putusan tersebut. Emi pun harus dibopong keluarganya dari dari ruang sidang karena tak kuat lagi berjalan. "Astagfirullah, oh Tuhan," kata Emi sambil meneteskan air matanya.
Fitri, kakak kandung Supartini mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim kepada terdakwa. Menurut dia, putusan itu tidak adil bagi keluarganya. Sebab, Nasrun telah mengahabisi nyawa adiknya dan janin kandungannya. Fitri juga mengingat bagaimana nasib keponakannya (anak Supartini).
"Saya tidak terima, ini nyawa, masak hanya 15 tahun, maunya seumur hidup atau mati. Bagaimana nanti dengan ponakan saya, macam mana nasibnya. Kami minta seadil-adilnya. Dua nyawa loh yang dibunuhnya," kata Fitri sambil menangis. (Baca: Nasrun Akui Bunuh Janda Beranak Satu Atas Permintaan Korban).
Sementara itu, keluarga Supartini langsung meluapkan amarahnya dengan memaki Nasrun saat digiring petugas dari Polres Tanjungpinang. Nasrun dijaga ketat oleh polisi dari amukan massa. Nasrun langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara dengan penjagaan ketat oleh kejaksaan dan polisi. "Bangsat kau Nasrun, kau telah bunuh adikku," kata saudara Supartini meneriaki Nasrun.
Terdakwa Nasrun DJ (57), pembunuh Supartini janda beranak satu divonis mejelis hakin selama 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019). Nasrun dinyatakan bersalah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eduart MP Sialoho didampingi Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
Eduart menyampaikan, perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwan subsidair dengan unsur menghilangkan nyawa orang lain terpenuhi. Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan dalam tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," kata Eduart saat membacakan putusannya.
(nag)