Sunjaya Didakwa Terima dan Minta Suap dari ASN

Rabu, 27 Februari 2019 - 11:43 WIB
Sunjaya Didakwa Terima...
Sunjaya Didakwa Terima dan Minta Suap dari ASN
A A A
BANDUNG - Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon non-aktif, didakwa menerima dan meminta suap dari aparatur sipil negara (ASN) dan kepala dinas (kadis) di lingkup Pemkab Cirebon. Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan pertama. Sedangkan dalam dakwaan kedua, jaksa menerapkan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sunjaya melakukan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Salah satunya dari Gatot Rachmanto, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp100 juta. Gatot sudah divonis bersalah dalam kasus ini dan dipidana penjara 1 tahun dua bulan sebagai pemberi suap.

"Terdakwa (Sunjaya) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Cirebon. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU dari KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/2/2019).

Terdakwa Sunjaya dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, ujar Iskandar, telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Terdakwa mengintervensi tugas tim penilai kinerja ASN sehingga tugas tim penilai hanya formalitas.

"Dalam promosi jabatan tersebut, terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran setingkat eselon III A sebesar Rp100 juta, Rp50 juta untuk jabatan eselon IV, dan Rp25 juta hingga Rp30 juta untuk eseon IV," ujar Iskandar.
(wib)
Berita Terkait
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Kepala Dinas Sosial...
Kepala Dinas Sosial Sukabumi Ditahan terkait Korupsi SPK Fiktif
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
KPK Dalami Aliran Duit...
KPK Dalami Aliran Duit dari Nurdin Abdullah ke Sekdis PUPR Sulsel
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
46 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
46 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved