Sunjaya Didakwa Terima dan Minta Suap dari ASN
A
A
A
BANDUNG - Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon non-aktif, didakwa menerima dan meminta suap dari aparatur sipil negara (ASN) dan kepala dinas (kadis) di lingkup Pemkab Cirebon. Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan pertama. Sedangkan dalam dakwaan kedua, jaksa menerapkan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sunjaya melakukan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Salah satunya dari Gatot Rachmanto, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp100 juta. Gatot sudah divonis bersalah dalam kasus ini dan dipidana penjara 1 tahun dua bulan sebagai pemberi suap.
"Terdakwa (Sunjaya) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Cirebon. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU dari KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/2/2019).
Terdakwa Sunjaya dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, ujar Iskandar, telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Terdakwa mengintervensi tugas tim penilai kinerja ASN sehingga tugas tim penilai hanya formalitas.
"Dalam promosi jabatan tersebut, terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran setingkat eselon III A sebesar Rp100 juta, Rp50 juta untuk jabatan eselon IV, dan Rp25 juta hingga Rp30 juta untuk eseon IV," ujar Iskandar.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sunjaya melakukan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Salah satunya dari Gatot Rachmanto, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp100 juta. Gatot sudah divonis bersalah dalam kasus ini dan dipidana penjara 1 tahun dua bulan sebagai pemberi suap.
"Terdakwa (Sunjaya) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Cirebon. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU dari KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/2/2019).
Terdakwa Sunjaya dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, ujar Iskandar, telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Terdakwa mengintervensi tugas tim penilai kinerja ASN sehingga tugas tim penilai hanya formalitas.
"Dalam promosi jabatan tersebut, terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran setingkat eselon III A sebesar Rp100 juta, Rp50 juta untuk jabatan eselon IV, dan Rp25 juta hingga Rp30 juta untuk eseon IV," ujar Iskandar.
(wib)