Sunjaya Didakwa Terima dan Minta Suap dari ASN

Rabu, 27 Februari 2019 - 11:43 WIB
Sunjaya Didakwa Terima...
Sunjaya Didakwa Terima dan Minta Suap dari ASN
A A A
BANDUNG - Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon non-aktif, didakwa menerima dan meminta suap dari aparatur sipil negara (ASN) dan kepala dinas (kadis) di lingkup Pemkab Cirebon. Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan pertama. Sedangkan dalam dakwaan kedua, jaksa menerapkan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sunjaya melakukan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Salah satunya dari Gatot Rachmanto, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp100 juta. Gatot sudah divonis bersalah dalam kasus ini dan dipidana penjara 1 tahun dua bulan sebagai pemberi suap.

"Terdakwa (Sunjaya) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Cirebon. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU dari KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/2/2019).

Terdakwa Sunjaya dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, ujar Iskandar, telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Terdakwa mengintervensi tugas tim penilai kinerja ASN sehingga tugas tim penilai hanya formalitas.

"Dalam promosi jabatan tersebut, terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran setingkat eselon III A sebesar Rp100 juta, Rp50 juta untuk jabatan eselon IV, dan Rp25 juta hingga Rp30 juta untuk eseon IV," ujar Iskandar.
(wib)
Berita Terkait
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Kepala Dinas Sosial...
Kepala Dinas Sosial Sukabumi Ditahan terkait Korupsi SPK Fiktif
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Berita Terkini
Ledakan di Gudang Amunisi...
Ledakan di Gudang Amunisi TNI Madiun, Korban Dilarikan ke RSUD Caruban
42 menit yang lalu
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
58 menit yang lalu
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
2 jam yang lalu
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
2 jam yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
2 jam yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
2 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved