Satu Pelaku Persetubuhan Sedarah di Lampung Kerap Menyetubuhi Hewan

Minggu, 24 Februari 2019 - 08:32 WIB
Satu Pelaku Persetubuhan...
Satu Pelaku Persetubuhan Sedarah di Lampung Kerap Menyetubuhi Hewan
A A A
PRINGSEWU - Polisi akhirnya dapat mengungkap motif dari persetubuhan sedarah yang dilakukan ayah dan dua saudara kandung terhadap AG (18) gadis berketerbelakangan mental di Pringsewu, Lampung. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yaitu JM (44) ayah korban, serta Y (15) dan SA (23) yang merupakan adik dan kakak AG. (Baca: Tragis, Gadis 19 Tahun Diperkosa Ayah dan Dua Saudara Kandung)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka didapat pengakuan dari Y dan SA dimana keduanya sering menonton film porno dari ponsel sehingga mereka terangsang melihat korban yang juga saudara kandungnya,” kata Kanit PPA Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila, Minggu (24/2/2019). (Berita sebelumnya: Keluarga Biadab Pelaku Pemerkosaan di Lampung Tertutup Kepada Tetangga)

Selain itu, kata Ipda Primadona Laila, salah seorang tersangka yang berusia paling muda yaitu Y (adik korban) memiliki perilaku seks menyimpang. Menurut dia, tersangka Y juga melakukan persetubuhan dengan kambing dan sapi milik tetangga.

Sementara Motif JM ayah korban melakukan persetubuhan terhadap anaknya karena istrinya JM meninggal dunia sekitar tahun 2018 sehingga dia kesepian.

Berawal sekitar awal tahun 2018 ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus meninggal dunia. Kemudian korban dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo dan disitulah kelakuan bejat para tersangka dimulai,” timpalnya.

Kanit PPA menambahkan, korban AG merupakan anak ketiga dari empat saudara berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dalam kurun waktu 1 tahun dari 2018 telah 5 kali disetubuhi oleh JM ayah kandungnya itu. Kemudian kakaknya mengaku 120 kali dan adiknya mengaku 60 kali. Hal ini kerap dilakukan karena korban AG merupakan gadis disabilitas yang juga berkebutuhan khusus sehingga tidak melapor kepada keluarga yang lain atau polisi.

“Persetubuhan sedarah yang semuanya dilakukan di rumah keluarga tersebut terungkap berkat laporan tetangga korban yang juga Satgas Mereh Putih Perlindungan Perempuan dan Anak yang curiga terhadap ketidakwajaran perubahan bentuk korban dimana sebelumnya berbadan gemuk dan saat ini badannya kurus,” timpalnya.

Menurut Kanit PPA, pihaknya telah menyita barang bukti baju pelaku dan korban untuk dilakukan pemeriksan serta penyelidikan lanjutan. “Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal sebab dilakukan orang-orang yang mempunyai hubungan darah,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7040 seconds (0.1#10.140)