Maladminstrasi Tertinggi, Ombudsman Lapor ke Gubernur Banten
A
A
A
SERANG - Provinsi Banten masuk kategori daerah dengan nilai tertinggi maladministrasi dibandingkan 10 provinsi lain yang disurvei Ombudsman RI, terkait indeks persepsi maladministrasi.
Kepala Ombudsman Provinsi Banten Bambang P Sumo mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi, Banten mendapat skor 5,52% sehingga termasuk ke dalam kategori maladministrasi rendah.
"Tapi dari 10 provinsi yang disurvei dan diambil datanya, walaupun sama-sama masuk katagori rendah. Namun, angka atau indeks maladmistrasinya tertinggi dari provinsi yang lain," kata Bambang saat dihubungi SINDOnews.
Kesepuluh provinsi yang disurvei, yakni Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, NTT, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Dia menjelaskan, empat pelayanan publik dasar yang disurvei yakni pelayanan kesehatan 5,52%, pendidikan skornya 5,44%, perizinan skornya 5,41% dan administrasi kependudukan (adminduk) 5,72%. "Paling rendah dari empat pelayanan itu di Adminduk. Karena banyak keluhan masyarakat di situ," ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa survei Ombudsman dilakukan di wilayah dari dua jenis yakni perkotaan dan pedesaan. Di mana Kabupaten yang diambil merupakan kabupaten pada provinsi terpilih yang memiliki jumlah desa terbanyak dengan jumlah penduduk miskin tertinggi. "Provinsi Banten maka diperoleh lokus di Kabupaten Lebak dan Kota Serang," jelasnya
Bambang mengaku, sudah melaporkan hasil survei indeks maladministrasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim guna ditindaklanjuti. "Rekomendasi saya sudah kontak (laporan) dengan pak gubernur," katanya.
Kepala Ombudsman Provinsi Banten Bambang P Sumo mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi, Banten mendapat skor 5,52% sehingga termasuk ke dalam kategori maladministrasi rendah.
"Tapi dari 10 provinsi yang disurvei dan diambil datanya, walaupun sama-sama masuk katagori rendah. Namun, angka atau indeks maladmistrasinya tertinggi dari provinsi yang lain," kata Bambang saat dihubungi SINDOnews.
Kesepuluh provinsi yang disurvei, yakni Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, NTT, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Dia menjelaskan, empat pelayanan publik dasar yang disurvei yakni pelayanan kesehatan 5,52%, pendidikan skornya 5,44%, perizinan skornya 5,41% dan administrasi kependudukan (adminduk) 5,72%. "Paling rendah dari empat pelayanan itu di Adminduk. Karena banyak keluhan masyarakat di situ," ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa survei Ombudsman dilakukan di wilayah dari dua jenis yakni perkotaan dan pedesaan. Di mana Kabupaten yang diambil merupakan kabupaten pada provinsi terpilih yang memiliki jumlah desa terbanyak dengan jumlah penduduk miskin tertinggi. "Provinsi Banten maka diperoleh lokus di Kabupaten Lebak dan Kota Serang," jelasnya
Bambang mengaku, sudah melaporkan hasil survei indeks maladministrasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim guna ditindaklanjuti. "Rekomendasi saya sudah kontak (laporan) dengan pak gubernur," katanya.
(wib)