Komplotan Perampok Minimarket 24 Jam di Jaksel Digulung

Jum'at, 22 Februari 2019 - 12:44 WIB
Komplotan Perampok Minimarket...
Komplotan Perampok Minimarket 24 Jam di Jaksel Digulung
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk komplotan spesialis perampok minimarket 24 jam di kawasan Jakarta Selatan, yakni AB (21) dan RS (18), sedang dua pelaku lainnya masih diperiksa secara intensif guna pengembangan.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, para pelaku itu ditangkap polisi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Maruyung, Depok. Komplotan ini diketahui sudah beraksi di delapan lokasi berbeda di Jakarta Selatan.

"Para pelaku ini sudah termasuk sindikit curas, beraksi di Kebagusan, Srengseng Sawah, Lenteng Agung dua kali, Tanjung Barat, Gandaria Utara, Pejaten Barat, dan Moh. Kahfi," ujarnya pada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Menurutnya, sasaran pelaku merupakan minimarket yang buka 24 jam dan pelaku memilih targetnya secara acak. Para pelaku biasanya beraksi pada pukul 02.00 WIB-04.00 WIB dan selalu menggunakan mobil rental. (Baca: Garong Berjaket Online Kuras Brankas Minimarket di Depok )

"Ada juga beberapa pelaku yang menggunakan motor, total ada lima pelaku saat beraksi. Mereka juga selalu membawa senjata api airsoftgun dan golok," tuturnya.

Dari 8 lokasi itu, kata dia, pelaku berhasil menggasak uang Rp300 juta. Di tiap lokasi, pelaku bisa menggasak uang Rp6 juta, Rp35 juta, Rp54 juta, hingga Rp100 juta. Dalam kasus itu, polisi menyita airsoftgun, peluru gotri, golok, badik, mobil, dan motor yang dipakai saat beraksi. (Baca juga: Terlilit Utang, Instruktur Fitnes Nekat Merampok Minimarket di Depok )

"Modusnya ini para pelaku menodong, mengancam, dan memeras kasir atau karyawan minimarket dengan airsoft gun dan golok. Lalu, menyuruhnya membuka brankas dan mengambil uang di brankas itu lalu pergi," terangnya.

Adapun pelaku, kata dia, memiliki perannya masing-masing, ada yang sebagai driver, ada yang mengawasi lingkungan, ada yang mengambil uang, dan ada yang menodong. Adapun pemimpin komplotan itu berinisial LK (39) yang belum laka ini tewas karena sakit.

Adapun hasil kejahatan itu dibagi rata oleh pelaku dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan masing-masing dan ada pula yang dipakai untuk membayar hutang. Rata-rata, para pelaku pengangguran dan ada juga yang berprofesi sebagai sopir angkot seperti LK.

"Para pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Perampokan Minimarket...
Perampokan Minimarket di Bogor, 2 Karyawan Tak Berkutik
Perampok Gasak Minimarket...
Perampok Gasak Minimarket di Bogor, Kerugian Rp20 Juta
2 Perampok Bersenpi...
2 Perampok Bersenpi Gasak Minimarket di Jaktim, Rp55 Juta Melayang
Perampok Bersenpi Satroni...
Perampok Bersenpi Satroni Minimarket Indramayu, Gasak Uang Tunai dan Puluhan Bungkus Rokok
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Komplotan Perampok Gasak...
Komplotan Perampok Gasak Minimarket di Depok, 3 Pegawai Terluka
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
42 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved