OTT Pungli Tahanan, Polda Banten Periksa 5 Saksi
A
A
A
BANTEN - Bid Propam Polda Banten sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli tahanan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pasar Kemis, Polda Banten Brigadir AY.
"Semua (yang mengetahui) diperiksa, dipersiapkan untuk sidang kode etiknya. Ada lima (saksi sudah kita periksa)," ujar Kapolda Irjen Pol Tomsi Tohir kepada wartawan, Kamis (21/2/2019). (Baca Juga: Diduga Bebaskan Tahanan, Oknum Polsek Pasar Kemis Terjaring OTT)
Sejauh ini, kata Tomsi pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan oleh Propam Polda Banten. Pemeriksaan untuk mempersiapkan sidang kode etik yang akan dihadapi oknum anggota unit Reskrim Polsek Pasar Kemis itu.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, bahwa semua anggota yang terjerat kasus dan terbukti melanggar kode etik akan ditindak tegas.
"Jelas (akan ditindak) pelanggaran ada kode etiknya, peraturan disiplinnya. Semua pelanggaran- pelanggaran itu akan kita proses dan nanti akan kita sidangkan," katanya.
Terkait apakah ada oknum anggota lainnya yang terlibat dalam kasus pungli Rp40 juta untuk membebaskan tahanan yang tersangkut kasus penadahan berinisal Ma, Kapolda mengaku dari hasil pemeriksaan hanya Brigadir AY yang terlibat.
"Sementara dari hasil pemeriksaan baru anggota itu (brigadir AY)," tandasnya. (Baca Juga: Propam Polda Banten Periksa Oknum Polsek Pasar Kemis yang Bebaskan Tahanan)
Sebelumnya, Propam Polda Banten melakukan OTT terhadap oknum anggota Brigadir AY pada Kamis (14/2/2019) pukul 22.40 WIB seusai menerima uang sebesar Rp40 juta dari pihak keluarga terduga pelaku tindak pidana penadahan inisal Ma.
Uang tersebut diduga sebagai 'pemulus' untuk membebaskan pelaku yang sudah ditahan karena kasus penadahan.
"Semua (yang mengetahui) diperiksa, dipersiapkan untuk sidang kode etiknya. Ada lima (saksi sudah kita periksa)," ujar Kapolda Irjen Pol Tomsi Tohir kepada wartawan, Kamis (21/2/2019). (Baca Juga: Diduga Bebaskan Tahanan, Oknum Polsek Pasar Kemis Terjaring OTT)
Sejauh ini, kata Tomsi pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan oleh Propam Polda Banten. Pemeriksaan untuk mempersiapkan sidang kode etik yang akan dihadapi oknum anggota unit Reskrim Polsek Pasar Kemis itu.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, bahwa semua anggota yang terjerat kasus dan terbukti melanggar kode etik akan ditindak tegas.
"Jelas (akan ditindak) pelanggaran ada kode etiknya, peraturan disiplinnya. Semua pelanggaran- pelanggaran itu akan kita proses dan nanti akan kita sidangkan," katanya.
Terkait apakah ada oknum anggota lainnya yang terlibat dalam kasus pungli Rp40 juta untuk membebaskan tahanan yang tersangkut kasus penadahan berinisal Ma, Kapolda mengaku dari hasil pemeriksaan hanya Brigadir AY yang terlibat.
"Sementara dari hasil pemeriksaan baru anggota itu (brigadir AY)," tandasnya. (Baca Juga: Propam Polda Banten Periksa Oknum Polsek Pasar Kemis yang Bebaskan Tahanan)
Sebelumnya, Propam Polda Banten melakukan OTT terhadap oknum anggota Brigadir AY pada Kamis (14/2/2019) pukul 22.40 WIB seusai menerima uang sebesar Rp40 juta dari pihak keluarga terduga pelaku tindak pidana penadahan inisal Ma.
Uang tersebut diduga sebagai 'pemulus' untuk membebaskan pelaku yang sudah ditahan karena kasus penadahan.
(rhs)