Polda Banten Tangkap 9 Penyelundup 159 Kg Ganja Antar Provinsi
Kamis, 30 Juli 2020 - 16:04 WIB
loading...
Polda Banten Tangkap 9 Penyelundup 159 Kg Ganja Antar Provinsi. Foto/SINDOnews/Teguh Mah
A
A
A
SERANG - Ditnarkoba Polda Banten mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram di Rest Area Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (23/7/2020).
Kapolda Banten irjen Pol Drs Fiandar kepada awak media saat press conference di Mapolda Banten Kamis (30/7/2020), mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 9 tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh.
Sembilan Pelaku yang diamankan yaitu SP (33) ditangkap di Aceh Besar perannya sebagai pengirim barang, RN (31) ditangkap di Banda Aceh sebagai mengawasi proses packing dan perjalanan barang.
Kemudian MN (43) ditangkap di Aceh Besar sebagai pengepul barang, HN (39) ditangkap di Aceh Besar perannya sebagai penjemput barang dari gudang, menuju ekspedisi CMC, FR (39) ditangkap di Aceh Besar perannya sebagai pembantu proses packing ganja.
Selanjutnya BY (35) ditangkap di Cideng, Jakarta Pusat, perannya sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang, AS (37) ditangkap di Parung, Bogor, Jabar, perannya sebagai pengawas penerimaan barang, MR (31) ditangkap di Parung, Bogor, Jabar, perannya sebagai pengawas barang, dan YN (30) ditangkap di Cideng, Jakarta Pusat.
Kapolda Banten irjen Pol Drs Fiandar kepada awak media saat press conference di Mapolda Banten Kamis (30/7/2020), mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 9 tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh.
Sembilan Pelaku yang diamankan yaitu SP (33) ditangkap di Aceh Besar perannya sebagai pengirim barang, RN (31) ditangkap di Banda Aceh sebagai mengawasi proses packing dan perjalanan barang.
Kemudian MN (43) ditangkap di Aceh Besar sebagai pengepul barang, HN (39) ditangkap di Aceh Besar perannya sebagai penjemput barang dari gudang, menuju ekspedisi CMC, FR (39) ditangkap di Aceh Besar perannya sebagai pembantu proses packing ganja.
Selanjutnya BY (35) ditangkap di Cideng, Jakarta Pusat, perannya sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang, AS (37) ditangkap di Parung, Bogor, Jabar, perannya sebagai pengawas penerimaan barang, MR (31) ditangkap di Parung, Bogor, Jabar, perannya sebagai pengawas barang, dan YN (30) ditangkap di Cideng, Jakarta Pusat.
Lihat Juga :