Polda Banten Tangkap 9 Penyelundup 159 Kg Ganja Antar Provinsi

Kamis, 30 Juli 2020 - 16:04 WIB
loading...
Polda Banten Tangkap...
Polda Banten Tangkap 9 Penyelundup 159 Kg Ganja Antar Provinsi. Foto/SINDOnews/Teguh Mah
A A A
SERANG - Ditnarkoba Polda Banten mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram di Rest Area Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (23/7/2020).

Kapolda Banten irjen Pol Drs Fiandar kepada awak media saat press conference di Mapolda Banten Kamis (30/7/2020), mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 9 tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh.

Sembilan Pelaku yang diamankan yaitu SP (33) ditangkap di Aceh Besar perannya sebagai pengirim barang, RN (31) ditangkap di Banda Aceh sebagai mengawasi proses packing dan perjalanan barang.

Kemudian MN (43) ditangkap di Aceh Besar sebagai pengepul barang, HN (39) ditangkap di Aceh Besar perannya sebagai penjemput barang dari gudang, menuju ekspedisi CMC, FR (39) ditangkap di Aceh Besar perannya sebagai pembantu proses packing ganja.

Selanjutnya BY (35) ditangkap di Cideng, Jakarta Pusat, perannya sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang, AS (37) ditangkap di Parung, Bogor, Jabar, perannya sebagai pengawas penerimaan barang, MR (31) ditangkap di Parung, Bogor, Jabar, perannya sebagai pengawas barang, dan YN (30) ditangkap di Cideng, Jakarta Pusat.

Fiandar mengatakan, motif penyelundupan ini yaitu mengedarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan.

Modusnya yaitu ganja tersebut dikemas kedalam peti dan 4 (empat) buah panel sebuah perusahaan telekomunikasi untuk mengelabuhi petugas di lapangan.

"Barang Bukti yang telah diamankan yaitu 1 unit mobil merk Hino, 1 buah peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban coklat, diduga berisi narkotika jenis ganja dan 4 buah fiber berisikan masing-masing 15 paket, dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja. Total 159 kg. Dokumen pengiriman dan penerimaan, alat komunikasi Hp para tersangka dan kartu ATM, 1 unit R2 Jupiter MX, 1 unit R2 Honda Beat Street 1 unit R4 Toyota Avanza," papar Fiandar.

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, kronologis pengungkapan bermula pada awal Juli 2020 pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta yang kemudian dilakukan pendalaman informasi.

Pada 18 Juli team surveilance di aceh monitor barang di Cipta Mandiri Cargo dan diberangkatkan ke Jakarta, kemudian pada 23 Juli target termonitor telah tiba di Bakauhuni Lampung dan akan menyeberang ke Merak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)