Ketua PA 212 Slamet Maarif Berhalangan Hadir di Mapolda Jateng
A
A
A
SEMARANG - Pemeriksaan terhadap Slamet Maarif, tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di Mapolda Jateng pada hari ini batal dilakukan. Itu terjadi karena tersangka berhalangan hadir lantaran sakit.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja menjelaskan, informasi ketidakhadiran Slamet Maarif dalam pemeriksaan hari ini disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik yang menangani kasus tersebut, yakni dari Polresta Solo.
"Benar, kuasa hukum menyampaikan ke penyidik bahwa saudara Slamet Maarif tidak bisa hadir karena sakit," kata Agus saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (18/2/2019).
Disinggung mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik Polresta Solo, Agus menjelaskan, sejauh ini, penyidik masih mempelajarinya.
Ketika ditanya apakah sudah ada jadwal pemanggilan ulang, Agus juga belum bisa memberikan kepastian. "Masih menunggu surat resminya sampai tiga hari ke depan," katanya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja menjelaskan, informasi ketidakhadiran Slamet Maarif dalam pemeriksaan hari ini disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik yang menangani kasus tersebut, yakni dari Polresta Solo.
"Benar, kuasa hukum menyampaikan ke penyidik bahwa saudara Slamet Maarif tidak bisa hadir karena sakit," kata Agus saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (18/2/2019).
Disinggung mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik Polresta Solo, Agus menjelaskan, sejauh ini, penyidik masih mempelajarinya.
Ketika ditanya apakah sudah ada jadwal pemanggilan ulang, Agus juga belum bisa memberikan kepastian. "Masih menunggu surat resminya sampai tiga hari ke depan," katanya.
(sms)