Peras Pengusaha Tambang Oknum Kades di Bengkulu Ditangkap Usai Nyabu
A
A
A
BENGKULU UTARA - AM oknum Kepala Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara tertangkap tangan memeras perusahaan tambang, Senin (18/2/2019). Selain uang tunai saat pengeledahan aparat kepolisian berhasil mengamankan alat hisap sabu di kediamannya.
Sang kades ditangkap Tim Saber Pungli Kepolisian Resort Bengkulu Utara di kediamannya saat menerima uang tunai sebesar Rp10 juta dari salah seorang karyawan pengusaha tambang.
Ketua Tim Saber Pungli Bengkulu Utara Kompol Erwin mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan atas laporan pihak PT Krida Dharma Andhika terkait pemerasan yang dilakukan oknum kepala desa tersebut yang meminta uang sebanyak Rp150 juta.
“Uang tersebut digunakan sebagai syarat agar perusahaan mendapatkan izin operasi dari Pemerintah Desa Tanjung Alai,” ungkap Kompol Erwin.
Selain mengamankan uang tunai Rp10 juta, kata Erwin, aparat berhasil menemukan alat hisap sabu di kendaraan milik oknum kepala desa. Erwin menambahkan, Kepala Desa Tanjung Alai AM telah menjadi target operasi dari Satuan Narkoba hingga BNN terkait penggunaan barang haram tersebut .
Atas penangkapan ini aparat kepolisian akan melakukan pemeriksaan terkait laporan keuangan dana desa dan ADD Desa Tanjung Alai yang disinyalir disalahgunakan oleh oknum kepala desa.
“Selain uang tunai dan alat hisap sabu aparat mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam dan sejumlah buku rekening. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini Kepala Desa Tanjung Alai mendekam di Mapolres Bengkulu Utara,” tandasnya.
Sang kades ditangkap Tim Saber Pungli Kepolisian Resort Bengkulu Utara di kediamannya saat menerima uang tunai sebesar Rp10 juta dari salah seorang karyawan pengusaha tambang.
Ketua Tim Saber Pungli Bengkulu Utara Kompol Erwin mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan atas laporan pihak PT Krida Dharma Andhika terkait pemerasan yang dilakukan oknum kepala desa tersebut yang meminta uang sebanyak Rp150 juta.
“Uang tersebut digunakan sebagai syarat agar perusahaan mendapatkan izin operasi dari Pemerintah Desa Tanjung Alai,” ungkap Kompol Erwin.
Selain mengamankan uang tunai Rp10 juta, kata Erwin, aparat berhasil menemukan alat hisap sabu di kendaraan milik oknum kepala desa. Erwin menambahkan, Kepala Desa Tanjung Alai AM telah menjadi target operasi dari Satuan Narkoba hingga BNN terkait penggunaan barang haram tersebut .
Atas penangkapan ini aparat kepolisian akan melakukan pemeriksaan terkait laporan keuangan dana desa dan ADD Desa Tanjung Alai yang disinyalir disalahgunakan oleh oknum kepala desa.
“Selain uang tunai dan alat hisap sabu aparat mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam dan sejumlah buku rekening. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini Kepala Desa Tanjung Alai mendekam di Mapolres Bengkulu Utara,” tandasnya.
(sms)