Propam Polda Banten Periksa Oknum Polsek Pasar Kemis yang Bebaskan Tahanan

Jum'at, 15 Februari 2019 - 22:17 WIB
Propam Polda Banten Periksa Oknum Polsek Pasar Kemis yang Bebaskan Tahanan
Propam Polda Banten Periksa Oknum Polsek Pasar Kemis yang Bebaskan Tahanan
A A A
SERANG - Propam Polda Banten masih melakukan pemeriksaan oknum anggota Polsek Pasar Kemis, Brigadir AY. Brigadir AY ditangkap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) pembebasan tersangka kasus penadahan barang curian yang sudah ditahan.

"Yang bersangkutan (Brigadir AY) masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Banten untuk didalami. Hasilnya kan belum tahu," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Jumat (15/2/2019).

Edy Sumardi mengatakan, penindakan oknum bintara tersebut sebagai bentuk peningkatan pelayanan polri kepada masyarakat. "Diamankan untuk tidak melakukan upaya yang lebih parah dan diamankan guna proses penyelidikan," ujarnya.

Informasi yang diperoleh, Brigadir AY diamankan pada Kamis 14 Februari 2019 pada pukul 22.40 WIB seusai menerima uang sebesar Rp40 juta dari pihak keluarga terduga pelaku tindak pidana penadahan inisal Ma. (Baca juga; Diduga Bebaskan Tahanan, Oknum Polsek Pasar Kemis Terjaring OTT )

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi pelanggaran disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat. Bahkan bisa dilakukan pemecatan melalui sidang kode etik," katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Pasar Kemis Kompol Ucu Saefullah saat dikonfirmasi membenarkan, anggota yang diamankan oleh Propam Polda Banten adalah anggotanya. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolda Banten.

"Kejadian malam, saya belum tahu dan ditangani Paminal Polda, Yang jelas iya benar anggota saya (bertugas) di reskrim," kata Kapolsek, Jumat (15/2/2019).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5169 seconds (0.1#10.140)