Diduga Bebaskan Tahanan, Oknum Polsek Pasar Kemis Terjaring OTT

Jum'at, 15 Februari 2019 - 17:42 WIB
Diduga Bebaskan Tahanan, Oknum Polsek Pasar Kemis Terjaring OTT
Diduga Bebaskan Tahanan, Oknum Polsek Pasar Kemis Terjaring OTT
A A A
SERANG - Propam Polda Banten melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota Polsek Pasar Kemis Brigadir AY. Bintara Polri ini diduga melakukan pungutan liar untuk membebaskan tersangka kasus penadahan barang curian yang sudah ditahan.

Subbid Paminal Bidpropam Polda Banten mengamankan AY pada Kamis (14/2/2019) pada pukul 22.40 WIB seusai menerima uang sebesar Rp40 juta dari keluarga terduga pelaku tindak pidana penadahan berinisial Ma.

Brigadir AY yang bertugas di Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polda Banten itu diamankan di ruang kerjanya dan mengamankan barang bukti uang hasil Pungli sebesar Rp 40.000.000 yang disimpan di dalam kardus di bawah meja kerjanya.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Ucu Saefullah saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa anggotanya diamankan oleh Propam Polda Banten kemarin malam, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolda Banten.

"Kejadian malam, saya belum tahu dan ditangani Paminal Polda, Yang jelas iya bener anggota saya (bertugas) di reskrim," kata Kapolsek, Jumat (15/2/2019).

Meskipun begitu, Kapolsek mengaku belum mengetahui kasus yang menimpa anggotanya. Dan masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Propam Polda Banten.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7194 seconds (0.1#10.140)
pixels