Dewan Soroti Penempatan Pejabat di Pemkab Simalungun

Kamis, 14 Februari 2019 - 23:23 WIB
Dewan Soroti Penempatan...
Dewan Soroti Penempatan Pejabat di Pemkab Simalungun
A A A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun JR Saragih menuai kritik dari anggota dewan karena dinilai menabrak ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam pengangkatan dan penempatan pejabat.

Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik menilai mutasi atau penempatan sejumlah pejabat eselon II, III dan IV baru-baru menabrak peraturan Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017. (Baca Juga: Proyek Miliaran Belum Dibayar, Bupati Didesak Terbitkan Perbup )

"Sesuai peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tanggal 15 Juni 2017 setiap Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar politisi Nasdem itu di Pamatang Raya, Sumatera Utara, Kamis (14/2/2019).

Ironisnya, kebijakan penempatan pejabat tanpa pelantikan di Pemkab Simalungun sudah sering dilakukan dan disoroti namun tidak menjadi perhatian Bupati Simalungun.

Sebenarnya tandas Bernhard mengacu pada ketentuan BKN tersebut, banyak pejabat di Pemkab Simalungun belum sah menduduki jabatannya karena tidak dilantik dan hanya mutasi dengan surat keputusan bupati.

Jadi menurut dia jika belum sah menjadi pejabat karena tidak dilantik, tidak berhak menerima tunjangan jabatan dan hak-hak lainnya dan jika tetap dibayarkan patut diduga negara sudah dirugikan.

Sejumlah pejabat yang diduga ditempatkan tanpa pelantikan di antaranya, Kabag Perlengkapan Ronald Bangun, Camat Haranggaol Sabolas Pasaribu, dan Kepala Bappeda Lurinim Purba. Serta sejumlah pejabat eselon III setingkat kepala bidang dan sekretaris dinas yang jumlahnya puluhan orang.

Badan Kepegawain Daerah Pemkab Simalungun melalui Kepala Bidang Pengembangan, Eka Chandra Barus mengatakan, penempatan pejabat dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

"Sesuai mekanisme dan ada surat keputusannya," sebut Barus.
(rhs)
Berita Terkait
Muncul Masalah di Pelantikan...
Muncul Masalah di Pelantikan Pejabat, Dewan Nilai Bupati Simalungun Keliru Pilih Sekda
Pejabat Nonjob Pemkab...
Pejabat Nonjob Pemkab Simalungun Resah, Insentif Mei-Juni Tidak Dibayar
Bupati Simalungun Terpilih...
Bupati Simalungun Terpilih Radiapoh Klaim Tidak Ada Mutasi Pejabat Pasca Pelantikan
Terkait Mutasi Pejabat...
Terkait Mutasi Pejabat Simalungun, ILAJ Minta KASN dan Bupati Tidak Main Mata
Masalah Mutasi Belum...
Masalah Mutasi Belum Tuntas, KASN Rekomendasikan Seleksi JPTP Simalungun
Merasa Terhina, Mantan...
Merasa Terhina, Mantan Kadis Tertunduk Dilantik ke Eselon Tiga oleh Bupati Simalungun
Berita Terkini
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
27 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
1 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
1 jam yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
1 jam yang lalu
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
2 jam yang lalu
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved