Dewan Soroti Penempatan Pejabat di Pemkab Simalungun
A
A
A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun JR Saragih menuai kritik dari anggota dewan karena dinilai menabrak ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam pengangkatan dan penempatan pejabat.
Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik menilai mutasi atau penempatan sejumlah pejabat eselon II, III dan IV baru-baru menabrak peraturan Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017. (Baca Juga: Proyek Miliaran Belum Dibayar, Bupati Didesak Terbitkan Perbup )
"Sesuai peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tanggal 15 Juni 2017 setiap Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar politisi Nasdem itu di Pamatang Raya, Sumatera Utara, Kamis (14/2/2019).
Ironisnya, kebijakan penempatan pejabat tanpa pelantikan di Pemkab Simalungun sudah sering dilakukan dan disoroti namun tidak menjadi perhatian Bupati Simalungun.
Sebenarnya tandas Bernhard mengacu pada ketentuan BKN tersebut, banyak pejabat di Pemkab Simalungun belum sah menduduki jabatannya karena tidak dilantik dan hanya mutasi dengan surat keputusan bupati.
Jadi menurut dia jika belum sah menjadi pejabat karena tidak dilantik, tidak berhak menerima tunjangan jabatan dan hak-hak lainnya dan jika tetap dibayarkan patut diduga negara sudah dirugikan.
Sejumlah pejabat yang diduga ditempatkan tanpa pelantikan di antaranya, Kabag Perlengkapan Ronald Bangun, Camat Haranggaol Sabolas Pasaribu, dan Kepala Bappeda Lurinim Purba. Serta sejumlah pejabat eselon III setingkat kepala bidang dan sekretaris dinas yang jumlahnya puluhan orang.
Badan Kepegawain Daerah Pemkab Simalungun melalui Kepala Bidang Pengembangan, Eka Chandra Barus mengatakan, penempatan pejabat dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
"Sesuai mekanisme dan ada surat keputusannya," sebut Barus.
Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik menilai mutasi atau penempatan sejumlah pejabat eselon II, III dan IV baru-baru menabrak peraturan Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017. (Baca Juga: Proyek Miliaran Belum Dibayar, Bupati Didesak Terbitkan Perbup )
"Sesuai peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tanggal 15 Juni 2017 setiap Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar politisi Nasdem itu di Pamatang Raya, Sumatera Utara, Kamis (14/2/2019).
Ironisnya, kebijakan penempatan pejabat tanpa pelantikan di Pemkab Simalungun sudah sering dilakukan dan disoroti namun tidak menjadi perhatian Bupati Simalungun.
Sebenarnya tandas Bernhard mengacu pada ketentuan BKN tersebut, banyak pejabat di Pemkab Simalungun belum sah menduduki jabatannya karena tidak dilantik dan hanya mutasi dengan surat keputusan bupati.
Jadi menurut dia jika belum sah menjadi pejabat karena tidak dilantik, tidak berhak menerima tunjangan jabatan dan hak-hak lainnya dan jika tetap dibayarkan patut diduga negara sudah dirugikan.
Sejumlah pejabat yang diduga ditempatkan tanpa pelantikan di antaranya, Kabag Perlengkapan Ronald Bangun, Camat Haranggaol Sabolas Pasaribu, dan Kepala Bappeda Lurinim Purba. Serta sejumlah pejabat eselon III setingkat kepala bidang dan sekretaris dinas yang jumlahnya puluhan orang.
Badan Kepegawain Daerah Pemkab Simalungun melalui Kepala Bidang Pengembangan, Eka Chandra Barus mengatakan, penempatan pejabat dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
"Sesuai mekanisme dan ada surat keputusannya," sebut Barus.
(rhs)