Kasus Penggelapan Daging, Debi Laksmi Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 14 Februari 2019 - 19:12 WIB
Kasus Penggelapan Daging,...
Kasus Penggelapan Daging, Debi Laksmi Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi, terdakwa penggelapan uang hasil penjualan daging. Vonsi dijatuhkan di PN Jakarta Utara, Kamis (14/2/2019).

“Terdakwa Debi Laksmi Dewi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan salah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan dipenjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Ronald.

Hal yang memberatkan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.

Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah ingin mengambil langkah hukum atas putusan tersebut. “Atas putusan tersebut, anda terdakwa memiliki hak untuk banding dan jaksa kami beri hak yang sama,” ujarnya.

Debi pun berdiskusi dengan penasehat hukum. Akhirnya, Debi memutuskan mengajukan banding yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. “Kami banding,” kata tim penasehat hukum terdakwa Debi.

Upaya banding juga ditempuh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Debi 3 tahun penjara.

Dengan upaya banding kedua pihak, kata Ronald, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). “Saya nyatakan sidang ini selesai dan ditutup,” tandasnya.

Diketahui, Debi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp3,05 miliar. Korban Adi minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus 2017.

Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu. Perjanjiannya hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat korban bekerja.

Setelah laku semua, hanya sebagian uang penjualan diserahkan. Sisanya lebih dari Rp3 miliar tidak dibayarkan. Saat itu Debi berkilah orang yang mengambil daging tidak ada yang bayar. Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, Debi dilaporkan ke Polres Jakarta Utara.
(poe)
Berita Terkait
Sidang Kasus PT GPE...
Sidang Kasus PT GPE vs DBG, Kuasa Hukum Sebut JPU Ingin Mengaburkan Perkara
PN Jakbar Vonis Terdakwa...
PN Jakbar Vonis Terdakwa Nugi 6 Tahun Penjara, Diduga Tipu Jemaat Gereja
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Bakal Dipimpin Tumpanuli...
Bakal Dipimpin Tumpanuli Marbun, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bos Plastik Digelar di PN Jakut
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
14 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved