Sidang Kasus PT GPE vs DBG, Kuasa Hukum Sebut JPU Ingin Mengaburkan Perkara
Selasa, 18 Agustus 2020 - 20:45 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan, Selasa (18/8/2020). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan yang dilakukan terdakwa Komisaris PT DBG Robianto Idup dengan penggugat PT GPE, Selasa (18/8/2020).
Kuasa hukum terdakwa Robianto Idup, Ditho HF Sitompoel, menerangkan, hari ini merupakan sidang lanjutan beragenda mendengar keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya kalau dari tuntutan Jaksa pada intinya sih ia melihat bahwa unsur-unsurnya terpenuhi dia bilang ada unsur penipuan pasal 378 KUHP nya terpenuhi," ujarnya.
Dhito menjelaskan, kliennya dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara selama 3,5 tahun. Namun, JPU tidak melihat penjanjian kerja yang sudah disepakati bersama dan hanya melihat pertemuan di Kempinski antara kedua belah pihak.
"Dia hanya mencantumkan dituntutannya itu hanya pertemuan (kedua belah pihak) di Kempinski. Tapi mengenai perjanjian tidak dicantumkan dalam tuntutannya," tegasnya.
Kuasa hukum terdakwa Robianto Idup, Ditho HF Sitompoel, menerangkan, hari ini merupakan sidang lanjutan beragenda mendengar keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya kalau dari tuntutan Jaksa pada intinya sih ia melihat bahwa unsur-unsurnya terpenuhi dia bilang ada unsur penipuan pasal 378 KUHP nya terpenuhi," ujarnya.
Dhito menjelaskan, kliennya dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara selama 3,5 tahun. Namun, JPU tidak melihat penjanjian kerja yang sudah disepakati bersama dan hanya melihat pertemuan di Kempinski antara kedua belah pihak.
"Dia hanya mencantumkan dituntutannya itu hanya pertemuan (kedua belah pihak) di Kempinski. Tapi mengenai perjanjian tidak dicantumkan dalam tuntutannya," tegasnya.
Lihat Juga :