PN Jakbar Vonis Terdakwa Nugi 6 Tahun Penjara, Diduga Tipu Jemaat Gereja
Rabu, 07 Februari 2024 - 13:35 WIB
loading...
PN Jakarta Barat memvonis terdakwa penipuan Nugeraha Putera Oetama alias Nugi (yang juga merupakan residivis) dengan hukuman 6 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa penipuan Nugeraha Putera Oetama alias Nugi (yang juga merupakan residivis) dengan hukuman 6 tahun penjara. Dia terbukti membawa kabur Rp9 miliar milik jemaat gereja di Jakarta Barat.
Majelis Hakim Togar memvonis Nugi di PN Jakarta Barat, Selasa (6/2/2024). Dalam vonisnya, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. “Bila tak bisa membayar akan digantikan dengan hukuman penjara,” ujar Togar.
Selain melakukan pidana penipuan dan penggelapan, Nugi juga terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menggunakan hasil penipuannya untuk membayar utang dan memenuhi kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Hakim PN Tangerang Vonis 2 Terdakwa Mafia Tanah
Melalui tim pengacaranya, Nugi mengaku masih memikirkan vonis itu. Dia pun tidak menolak maupun menerima. “Saya pikir-pikir dulu,” ucapnya.
Majelis Hakim Togar memvonis Nugi di PN Jakarta Barat, Selasa (6/2/2024). Dalam vonisnya, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. “Bila tak bisa membayar akan digantikan dengan hukuman penjara,” ujar Togar.
Selain melakukan pidana penipuan dan penggelapan, Nugi juga terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menggunakan hasil penipuannya untuk membayar utang dan memenuhi kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Hakim PN Tangerang Vonis 2 Terdakwa Mafia Tanah
Melalui tim pengacaranya, Nugi mengaku masih memikirkan vonis itu. Dia pun tidak menolak maupun menerima. “Saya pikir-pikir dulu,” ucapnya.
Lihat Juga :