Bupati Pasangkayu Naikkan TPP ASN Tahun 2019 Sebesar Rp5 Miliar

Kamis, 14 Februari 2019 - 07:08 WIB
Bupati Pasangkayu Naikkan...
Bupati Pasangkayu Naikkan TPP ASN Tahun 2019 Sebesar Rp5 Miliar
A A A
PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini tengah merampungkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Perbup yang akan segera diterbitkan itu kini sedang dalam tahap pembahasan penyempurnaan redaksi pasal per pasal. Perbup itu akan menjadi dasar pemberian TPP untuk seluruh ASN Pemkab Pasangkayu.

Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa saat dihubungi melalui telepon di Mamuju, Rabu (13/2/2019) menjelaskan, tahun 2019 telah memberikan tambahan anggaran untuk TPP ASN Pasangkayu sebesar Rp5 miliar sehingga untuk tahun 2019 jumlah TPP menjadi Rp20 miliar.

Angkah ini menurut Bupati Agus masih sangat kecil jumlahnya tapi paling tidak pihaknya terus memberikan apresiasi kepada ASN agar ke depan dengan adanya tambahan TPP tersebut bisa lebih mendisiplinkan diri, supaya di tahun yang akan datang TPP tersebut bisa ditambahkan lagi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Di tempat terpisah Sekkab Pasangkayu Firman saat pembahasan rancangan perbup tersebut, Rabu (13/2/2019), menyampaikan beberapa poin penting yang diatur dalam perbup terkait penyaluran TPP ini. Sehingga pemberian TPP nantinya betul-betul telah menganut merit sistem.

Menurutnya, dalam rancangan perbup, indikator pemberian TPP berdasarkan kedisiplinan, kinerja dan indikator lainnya berdasarkan kebijakan daerah. “Indikator kedisiplinan diukur berdasarkan tingkat kehadiran pada hari kerja dan jam kerja yang dibuktikan dengan absensi harian,” terangnya.

Dia berharap dengan adanya TPP ini, ASN lingkup Pemkab Pasangkayu termotivasi untuk semakin meningkatkan kinerjanya. Semakin profesional dan bertanggungjawab terhadap amanah yang diberikan.

“Jadi TPP ini diberikan kepada pegawai yang kinerjanya baik, tingkat kedisiplinannya baik, serta beberapa indikator lain sesuai yang ditetapkan dalam Perbup ini nantinya,” pungkasnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2356 seconds (0.1#10.140)