Dijanjikan Dapat Kartu Indonesia Pintar, Kades Ini Cabuli Siswi SMP

Kamis, 14 Februari 2019 - 02:17 WIB
Dijanjikan Dapat Kartu...
Dijanjikan Dapat Kartu Indonesia Pintar, Kades Ini Cabuli Siswi SMP
A A A
PEKANBARU - Seorang kepala desa (Kades) bernama Jansuar di Kabupaten Bengkalis, Riau terpaksa harus berurusan dengan polisi. Jansuar yang merupakan Kades Padekik, Kecamatan Bengkalis tega mencabuli seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP.

Modusnya, tersangka menyalahgunakan kekuasaan sebagai kades dengan menjanjikan bisa membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan program Presiden Jokowi agar mendapat sekolah gratis. Korban yang berasal dari keluarga kurang mampu akhirnya terperdaya.

"Kades tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita akan proses seseuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto kepada wartawan di Riau, Rabu (13/2/2019).

Kasus pencabulan terhadap korban sebut saja namanya Melati (15) terjadi sekitar bulan Desember 2018. Saat itu pelaku yang sudah tahu kalau keluarga Melati adalah keluarga kurang mampu mengiming-imingi untuk pengurusan KIP.

Kepada korban, Kades Padekik ini menyatakan kalau dirinya sudah berhasil mengurus KIP untuk keluarga termasuk milik korban melalui telepon seluler. Pria berusia 53 tahun ini pun meminta bertemu dengan Melati.

Melati yang masih polos menuruti permintaan pria tua itu. Melati pun dijemput dengan menggunakan mobil. Selama dalam mobil itulah Jansuar merayu korban untuk berhubungan badan. Dia juga memberikan sejumlah uang kepada korban.

Korban pun yang masih lugu menuruti apa permintaan kadesnya itu. Pelaku pun mencabuli korban di dalam mobil. Perbuatan kades bejat itu tidak hanya sekali saja pada bulan Januari 2019 korban kembali dicabuli oleh pelaku.

Namun belakangan, pihak keluarga yang curiga atas sikap kadesnya menanyakan apa yang terjadi. Setelah didesak, Melati akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kepada tersangka kita lakukan penahanan. Tersangka sering membantu korban termasuk mengurus Kartu Indonesia Pintar. Tersangka kita kenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman di atas 10 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan.
(kri)
Berita Terkait
KPAD Bekasi Terima 117...
KPAD Bekasi Terima 117 Laporan Kasus Anak, Terbanyak Pencabulan
Miris! Bocah Perempuan...
Miris! Bocah Perempuan 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria Paruh Baya di Bekasi
Partai Perindo Kawal...
Partai Perindo Kawal Kasus Pencabulan Anak di Tulungagung, Desak Polisi Tangkap Pelaku
Kakek Pedofil Asal Jepang...
Kakek Pedofil Asal Jepang di Bali Dibui 5 Tahun Penjara
Sikapi Pencabulan Anak...
Sikapi Pencabulan Anak di Palmerah, KAI Jakbar Minta KPAI Turun Gunung
Komnas PA: Tolonglah...
Komnas PA: Tolonglah Pakai Hati Nurani, Jangan Tampilkan Saipul Jamil di TV
Berita Terkini
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
1 jam yang lalu
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
1 jam yang lalu
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
2 jam yang lalu
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
3 jam yang lalu
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
4 jam yang lalu
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
4 jam yang lalu
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved