Dijanjikan Dapat Kartu Indonesia Pintar, Kades Ini Cabuli Siswi SMP

Kamis, 14 Februari 2019 - 02:17 WIB
Dijanjikan Dapat Kartu...
Dijanjikan Dapat Kartu Indonesia Pintar, Kades Ini Cabuli Siswi SMP
A A A
PEKANBARU - Seorang kepala desa (Kades) bernama Jansuar di Kabupaten Bengkalis, Riau terpaksa harus berurusan dengan polisi. Jansuar yang merupakan Kades Padekik, Kecamatan Bengkalis tega mencabuli seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP.

Modusnya, tersangka menyalahgunakan kekuasaan sebagai kades dengan menjanjikan bisa membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan program Presiden Jokowi agar mendapat sekolah gratis. Korban yang berasal dari keluarga kurang mampu akhirnya terperdaya.

"Kades tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita akan proses seseuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto kepada wartawan di Riau, Rabu (13/2/2019).

Kasus pencabulan terhadap korban sebut saja namanya Melati (15) terjadi sekitar bulan Desember 2018. Saat itu pelaku yang sudah tahu kalau keluarga Melati adalah keluarga kurang mampu mengiming-imingi untuk pengurusan KIP.

Kepada korban, Kades Padekik ini menyatakan kalau dirinya sudah berhasil mengurus KIP untuk keluarga termasuk milik korban melalui telepon seluler. Pria berusia 53 tahun ini pun meminta bertemu dengan Melati.

Melati yang masih polos menuruti permintaan pria tua itu. Melati pun dijemput dengan menggunakan mobil. Selama dalam mobil itulah Jansuar merayu korban untuk berhubungan badan. Dia juga memberikan sejumlah uang kepada korban.

Korban pun yang masih lugu menuruti apa permintaan kadesnya itu. Pelaku pun mencabuli korban di dalam mobil. Perbuatan kades bejat itu tidak hanya sekali saja pada bulan Januari 2019 korban kembali dicabuli oleh pelaku.

Namun belakangan, pihak keluarga yang curiga atas sikap kadesnya menanyakan apa yang terjadi. Setelah didesak, Melati akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kepada tersangka kita lakukan penahanan. Tersangka sering membantu korban termasuk mengurus Kartu Indonesia Pintar. Tersangka kita kenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman di atas 10 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)