Kakek Pedofil Asal Jepang di Bali Dibui 5 Tahun Penjara

Jum'at, 01 Mei 2020 - 05:25 WIB
loading...
Kakek Pedofil Asal Jepang...
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada warga negara Jepang, Toshio Kato (60) karena terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual anak alias pedofilia. SINDOnews/Chusna
A A A
BALI - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada warga negara Jepang, Toshio Kato (60) karena terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual anak alias pedofilia, Kamis (30/4/2020). "Perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan anak," kata ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E junto pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.

Perbuatan terdakwa dilakukan di tempat kerjanya di sekolah pendidikan usia dini (PAUD) di Denpasar, Januari sampai April 2019. Kato memulai aksinya ketika jam tidur siang. Dia mengajak lima korban terdiri tiga anak perempuan dan dua anak laki-laki masuk ke dalam kamarnya.

Terdakwa lalu menyuruh korban melepas baju mereka dan difoto oleh terdakwa. Terdakwa lantas melakukan pelecehan seksual kepada korbannya.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan oleh jaksa yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun dan denda lima juta rupiah.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wujudkan Ruang Aman...
Wujudkan Ruang Aman bagi Anak, Ibu-Ibu di Bajawa Dibekali Edukasi Pengasuhan dan Kesehatan
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Puluhan Anak Disiksa...
Puluhan Anak Disiksa di Daycare Little Arestha Jogja, KPAI: Lebih Sistematis
Jenazah Ketua KPAI Margaret...
Jenazah Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah Disalatkan di Kantor PBNU
SMAN 72 Jakarta Gelar...
SMAN 72 Jakarta Gelar Kegiatan Belajar secara Daring, Fokus Pemulihan Psikologis
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
HUT ke-1, Puspadaya...
HUT ke-1, Puspadaya Ajak Masyarakat Saksikan Pemutaran Dokumentasi Jejak Langkah
Rekomendasi
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved