Kakek Pedofil Asal Jepang di Bali Dibui 5 Tahun Penjara

Jum'at, 01 Mei 2020 - 05:25 WIB
loading...
Kakek Pedofil Asal Jepang...
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada warga negara Jepang, Toshio Kato (60) karena terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual anak alias pedofilia. SINDOnews/Chusna
A A A
BALI - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada warga negara Jepang, Toshio Kato (60) karena terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual anak alias pedofilia, Kamis (30/4/2020). "Perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan anak," kata ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E junto pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.

Perbuatan terdakwa dilakukan di tempat kerjanya di sekolah pendidikan usia dini (PAUD) di Denpasar, Januari sampai April 2019. Kato memulai aksinya ketika jam tidur siang. Dia mengajak lima korban terdiri tiga anak perempuan dan dua anak laki-laki masuk ke dalam kamarnya.

Terdakwa lalu menyuruh korban melepas baju mereka dan difoto oleh terdakwa. Terdakwa lantas melakukan pelecehan seksual kepada korbannya.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan oleh jaksa yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun dan denda lima juta rupiah.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)