Lakukan Penipuan Modus Money Changer, Pasutri Diciduk

Senin, 11 Februari 2019 - 17:30 WIB
Lakukan Penipuan Modus...
Lakukan Penipuan Modus Money Changer, Pasutri Diciduk
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk pasutri bernama Lyana dan George karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus penukaran uang valuta asing (valas). Dalam Aksinya, kedua pelaku meraup uang hingga miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kepada para korbannya, kedua pelaku membujuk dan menawarkan penjualan valas dengan mata uang asing.Setelah uang diterima, mata uang asing itu tidak diberikan pada para korbannya, tapi digunakan untuk kebutuhan pribadi dengan alasan membayar utang Nasabah.
Menurutnya, sudah ada empat orang yang mengaku menjadi korban penipuan atas perbuatan kedua tersangka. Jumlah uang yang diberikan korban kepada kedua tersangka bervariasi. (Baca: Pengusaha dan Juragan Kontrakan Tertipu Iming-Imingi Penggandaaan Uang )

"Korban masing-masing memberikan uang kepada pelaku, ada yang Rp700 juta, Rp2,3 miliar, Rp3,8 miliar dan sampai ada yang Rp5 miliar. Saat diperiksa tersangka ini banyak utangnya, uang korban ini untuk membayar utang pribadi alias gali lubang tutup lubang," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019). (Baca juga: Mengaku Sebagai Pejabat Negara, Ibu dan Anak Diciduk )

Dia menerangkan, kedua tersangka melancarkan aksi penipuannya dari September hingga Oktober 2018 lalu. Keempat korban bertransaksi di empat lokasi berbeda lintas provinsi. Pertama di Tangerang Selatan, Banten, lalu Glodok, Jakarta Barat, lalu Bukit Barisan Kota Medan, Sumatera Utara, dan Surabaya, Jawa Timur.

"Pasutri itu diamankan sekitar pertengahan Februari ini setelah masing-masing korban melaporkannya kepada Polda Metro Jaya pada Oktober 2018 lalu," tuturnya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
4 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
4 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
4 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
5 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
7 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
7 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved