Lakukan Penipuan Modus Money Changer, Pasutri Diciduk

Senin, 11 Februari 2019 - 17:30 WIB
Lakukan Penipuan Modus...
Lakukan Penipuan Modus Money Changer, Pasutri Diciduk
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk pasutri bernama Lyana dan George karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus penukaran uang valuta asing (valas). Dalam Aksinya, kedua pelaku meraup uang hingga miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kepada para korbannya, kedua pelaku membujuk dan menawarkan penjualan valas dengan mata uang asing.Setelah uang diterima, mata uang asing itu tidak diberikan pada para korbannya, tapi digunakan untuk kebutuhan pribadi dengan alasan membayar utang Nasabah.
Menurutnya, sudah ada empat orang yang mengaku menjadi korban penipuan atas perbuatan kedua tersangka. Jumlah uang yang diberikan korban kepada kedua tersangka bervariasi. (Baca: Pengusaha dan Juragan Kontrakan Tertipu Iming-Imingi Penggandaaan Uang )

"Korban masing-masing memberikan uang kepada pelaku, ada yang Rp700 juta, Rp2,3 miliar, Rp3,8 miliar dan sampai ada yang Rp5 miliar. Saat diperiksa tersangka ini banyak utangnya, uang korban ini untuk membayar utang pribadi alias gali lubang tutup lubang," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019). (Baca juga: Mengaku Sebagai Pejabat Negara, Ibu dan Anak Diciduk )

Dia menerangkan, kedua tersangka melancarkan aksi penipuannya dari September hingga Oktober 2018 lalu. Keempat korban bertransaksi di empat lokasi berbeda lintas provinsi. Pertama di Tangerang Selatan, Banten, lalu Glodok, Jakarta Barat, lalu Bukit Barisan Kota Medan, Sumatera Utara, dan Surabaya, Jawa Timur.

"Pasutri itu diamankan sekitar pertengahan Februari ini setelah masing-masing korban melaporkannya kepada Polda Metro Jaya pada Oktober 2018 lalu," tuturnya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
Eks Menhan Zionis: Israel...
Eks Menhan Zionis: Israel Lakukan Pembersihan Etnis di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved