Kurir Narkoba Divonis Hakim 9 Tahun Penjara
A
A
A
TANJUNGPINANG - Terdakwa Arliangga Septia, seorang kurir nakorba harus menerima hukuman selama 9 tahun penjara setelah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/2/2019). Arliangig terbukti bersalah atas perbuatannya memiliki narkotika jenis sabu seberat 50 gram.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait didampingi Hakim Anggota Iriaty Khairul Ummah dan Hendah Karmila Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan.
Esron mengatakan, terdakwa telah melakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Esron saat membacakan vonisnya.
Esron menuturkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara, hal yang meringankan perbuatannya karena terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. "Masa tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dengan amar putusan. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Esron.
Mendengar putusan itu, Arliangga yang didampingi Annur Syaifudin selaku penasehat hukumnya langsung menerima hukumannya. Sementara jaksa penuntut umum Dicky Saputra menggantikan Indra Jaya menyatakan sikap dengan pikir-pikir atas putusa majelih hakim. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Dicky.
Seperti diketahui, Arliangga ditangkap Polres Bintan di parkiran Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Kabupaten Bintan pada 21 Juli 2018 lalu. Terdakwa diketahui disuruh saksi Yovi Hardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Batam. Kemudian terdakwa mendapat uang dari BAM-BAM sebesar Rp500.000 untuk menyewa mobil. Setelah itu terdakwa menyewa mobil Toyota Rush warna hitam BP-1746-YB di Tanjungpinang.
Selanjutnya, terdakwa menyeberang ke Batam menggunakan Kapal Roro dari Pelabuhan Tanjunguban. Setibanya di Batam, seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menelpon untuk menyuruh terdakwa pergi ke Costarina, Batam Centre untuk mengambil bungkus plastik warna hitam yang diletakkan di bawah pohon kayu. Sayangny, perbuatan terdakwa tercium polisi lalu menangkap Arliangga.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait didampingi Hakim Anggota Iriaty Khairul Ummah dan Hendah Karmila Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan.
Esron mengatakan, terdakwa telah melakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Esron saat membacakan vonisnya.
Esron menuturkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara, hal yang meringankan perbuatannya karena terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. "Masa tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dengan amar putusan. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Esron.
Mendengar putusan itu, Arliangga yang didampingi Annur Syaifudin selaku penasehat hukumnya langsung menerima hukumannya. Sementara jaksa penuntut umum Dicky Saputra menggantikan Indra Jaya menyatakan sikap dengan pikir-pikir atas putusa majelih hakim. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Dicky.
Seperti diketahui, Arliangga ditangkap Polres Bintan di parkiran Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Kabupaten Bintan pada 21 Juli 2018 lalu. Terdakwa diketahui disuruh saksi Yovi Hardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Batam. Kemudian terdakwa mendapat uang dari BAM-BAM sebesar Rp500.000 untuk menyewa mobil. Setelah itu terdakwa menyewa mobil Toyota Rush warna hitam BP-1746-YB di Tanjungpinang.
Selanjutnya, terdakwa menyeberang ke Batam menggunakan Kapal Roro dari Pelabuhan Tanjunguban. Setibanya di Batam, seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menelpon untuk menyuruh terdakwa pergi ke Costarina, Batam Centre untuk mengambil bungkus plastik warna hitam yang diletakkan di bawah pohon kayu. Sayangny, perbuatan terdakwa tercium polisi lalu menangkap Arliangga.
(nag)