Pura-pura Ingin Beli Makan, Remaja 18 Tahun Bawa Kabur Motor Sekuriti

Senin, 11 Februari 2019 - 16:13 WIB
Pura-pura Ingin Beli...
Pura-pura Ingin Beli Makan, Remaja 18 Tahun Bawa Kabur Motor Sekuriti
A A A
BEKASI - Marihot Simbolon remaja berusia 18 tahun ini diciduk petugas Polsek Cikarang Selatan lantaran membawa kabur sepeda motor milik David Mahendra (21) sekuriti Ruko Thamrin, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sepeda motor korban telah dijual dengan cara mempereteli onderdil motor tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan, penvcurian ini bermula saat tersangka berhasil mengelabui korban setelah membelikan secangkir kopi ketika bertugas. David yang tidak mencurigai gelagat Marihot, lalu meminjamkan sepeda motor merek Yamaha N-Max B 4055 FPP itu kepada tersangka dengan dalih hendak membeli makanan pada Sabtu, 9 Februari 2019 lalu.

David percaya kepada tersangka karena sudah mengenalnya sejak beberapa hari, sebab keduanya kerap ngobrol bersama di tempat kerja korban. Namun selama beberapa jam sepeda motor dipinjamkan, Marihot tidak kunjung kembali.

Korban kemudian melapor ke petugas Polsek Cikarang Selatan. Mendapat laporan ini petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya Sukatani, Kabupaten Bekasi."Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Di sana pelaku mengakui sepeeda motor korban dijual dengan cara dimutilasi onderdilnya," kata Jefri kepada wartawan Senin (11/2/2019).

Jefri menuturkan, bagian motor yang telah dijual pelaku di antaranya, kaca spion, pegangan belakang sepeda motor dan sebagainya.”Bahkan pelaku menjual jaket motor korban yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Berdasakan penyidikan sementara, pelaku sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Bahkan satu kasus serupa pernah Marihot lakukan saat masih di bawah umur, namun diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
29 menit yang lalu
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
32 menit yang lalu
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
36 menit yang lalu
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
38 menit yang lalu
Kekeringan Meluas, BNPB...
Kekeringan Meluas, BNPB Laporkan Ribuan Warga Terdampak
45 menit yang lalu
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
50 menit yang lalu
Infografis
7 Motor Tua dengan Harga...
7 Motor Tua dengan Harga Selangit di Sepanjang Tahun 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved