Pura-pura Ingin Beli Makan, Remaja 18 Tahun Bawa Kabur Motor Sekuriti

Senin, 11 Februari 2019 - 16:13 WIB
Pura-pura Ingin Beli...
Pura-pura Ingin Beli Makan, Remaja 18 Tahun Bawa Kabur Motor Sekuriti
A A A
BEKASI - Marihot Simbolon remaja berusia 18 tahun ini diciduk petugas Polsek Cikarang Selatan lantaran membawa kabur sepeda motor milik David Mahendra (21) sekuriti Ruko Thamrin, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sepeda motor korban telah dijual dengan cara mempereteli onderdil motor tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan, penvcurian ini bermula saat tersangka berhasil mengelabui korban setelah membelikan secangkir kopi ketika bertugas. David yang tidak mencurigai gelagat Marihot, lalu meminjamkan sepeda motor merek Yamaha N-Max B 4055 FPP itu kepada tersangka dengan dalih hendak membeli makanan pada Sabtu, 9 Februari 2019 lalu.

David percaya kepada tersangka karena sudah mengenalnya sejak beberapa hari, sebab keduanya kerap ngobrol bersama di tempat kerja korban. Namun selama beberapa jam sepeda motor dipinjamkan, Marihot tidak kunjung kembali.

Korban kemudian melapor ke petugas Polsek Cikarang Selatan. Mendapat laporan ini petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya Sukatani, Kabupaten Bekasi."Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Di sana pelaku mengakui sepeeda motor korban dijual dengan cara dimutilasi onderdilnya," kata Jefri kepada wartawan Senin (11/2/2019).

Jefri menuturkan, bagian motor yang telah dijual pelaku di antaranya, kaca spion, pegangan belakang sepeda motor dan sebagainya.”Bahkan pelaku menjual jaket motor korban yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Berdasakan penyidikan sementara, pelaku sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Bahkan satu kasus serupa pernah Marihot lakukan saat masih di bawah umur, namun diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
3 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
3 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
4 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
5 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
5 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
5 jam yang lalu
Infografis
Dari Pengguna di Bawah...
Dari Pengguna di Bawah 18 Tahun Medsos Raup Iklan USD11 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved