Fuad Amin Sudah Dua Bulan Terakhir Tak Menghuni Lapas Sukamiskin

Kamis, 07 Februari 2019 - 15:27 WIB
Fuad Amin Sudah Dua...
Fuad Amin Sudah Dua Bulan Terakhir Tak Menghuni Lapas Sukamiskin
A A A
BANDUNG - Nama mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu 6 Februari 2019 malam. Dalam sidang dengan terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terungkap bahwa Fuad Amin sudah dua bulan lebih tak lagi menghuni Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM melakukan perombakan di Lapas Sukamiskin.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memindahkan Fuad dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas 1 Surabaya. "Ya (Fuad Amin) sudah (pindah) sejak 30 November 2018 ke Lapas Klas 1 Surabaya," kata Tejo, Kamis (7/2/2019).

Tejo mengemukakan, kepindahan Fuad Amin berawal dari pengajuan keluarganya ke Lapas Sukamiskin. Setelah dilakukan analisa, Lapas Sukamiskin kemudian menyerahkan keputusan terkait permohonannya pemindahan Fuad ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jabar.

Dari Kanwil, pengajuan itu dilanjutkan ke Ditjen PAS. "Izin pemindahan napi antarprovinsi dikeluarkan oleh Dirjen PAS Kemenkum HAM," ujar Tejo.

Izin pemindahan Fuad Amin dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Surabaya, tutur Tejo, dikarenakan faktor kesehatan. Keluarga Fuad Amin, ingin memperhatikan kondisi kesehatan Fuad Amin dari dekat. "Alasannya Fuad Amin sakit berkepanjangan," tutur dia.

Meski begitu, Fuad Amin hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung pada Rabu (6/2/2019). Dia dihadirkan atas panggilan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk terdakwa Wahid Husein. Selain Fuad, JPU juga menghadirkan Fahmi Darmawansyah, napi korupsi kasus suap Bakamla.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)