Kemenkumhan Sinyalir Pejabat Lapas Tangerang Terlibat Dalam Kaburnya Napi Narkoba

Selasa, 14 Desember 2021 - 22:48 WIB
loading...
Kemenkumhan Sinyalir...
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti mensinyalir ada keterlibatan pejabat Lapas Tangerang dalam kasus kaburnya napi narkoba. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Kaburnya narapidana narkotika bernama Adam Bin Musa kabur pada Rabu, 8 Desember 2021 disinyalir melibatkan pejabat dari pihak Lapas Kelas I Tangerang.

Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti. Menurut Rika, dugaan tersebut dilakukan lantaran Adam Bin Musa bukanlah seorang tahanan pendamping (tamping) dan baru menjalani hukuman 5 tahun dari 29 tahun vonis hukuman.

Baca juga: Napi Lapas Tangerang yang Kabur Sedang Jalani Hukuman Selama 29 Tahun

Alhasil, pada pemeriksaan yang masih terus berjalan hingga kini Rika menjelaskan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menyebut adanya pejabat yang bertanggung jawab atas pengeluaran narapidana tersebut. "Pastinya ada pejabat yang harus bertanggung jawab atas pengeluaran narapidana tersebut," ujar Rika Apriyanti saat dihubungi pada Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Oknum Petugas Lapas Tangerang Terancam Disanksi Berat Buntut Kaburnya Napi

Rika menerangkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Inspektorat (Ijen) Kemenkumham guna lakukan penyelidikan. Penyelidikan sekaligus pemeriksaan itu termasuk juga terhadap pejabat serta Pelaksana Harian (plh) sekaligus Kalapas Kelas I Tangerang yakni Nirhono Jatmokoadi. "Saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan, termasuk sampai pejabat-pejabatnya, termasuk hingga Plh Kalapas juga dilakukan pemeriksaan," paparnya.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengetahui bagaimana cara narapidana narkotika tersebut dapat melarikan diri. Rika menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar SOP. "Yang paling berat akan kita lakukan pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan hasil pemeriksaan nanti," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Rekomendasi
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Berita Terkini
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved