Kemenkumhan Sinyalir Pejabat Lapas Tangerang Terlibat Dalam Kaburnya Napi Narkoba

Selasa, 14 Desember 2021 - 22:48 WIB
loading...
Kemenkumhan Sinyalir...
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti mensinyalir ada keterlibatan pejabat Lapas Tangerang dalam kasus kaburnya napi narkoba. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Kaburnya narapidana narkotika bernama Adam Bin Musa kabur pada Rabu, 8 Desember 2021 disinyalir melibatkan pejabat dari pihak Lapas Kelas I Tangerang.

Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti. Menurut Rika, dugaan tersebut dilakukan lantaran Adam Bin Musa bukanlah seorang tahanan pendamping (tamping) dan baru menjalani hukuman 5 tahun dari 29 tahun vonis hukuman.

Baca juga: Napi Lapas Tangerang yang Kabur Sedang Jalani Hukuman Selama 29 Tahun

Alhasil, pada pemeriksaan yang masih terus berjalan hingga kini Rika menjelaskan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menyebut adanya pejabat yang bertanggung jawab atas pengeluaran narapidana tersebut. "Pastinya ada pejabat yang harus bertanggung jawab atas pengeluaran narapidana tersebut," ujar Rika Apriyanti saat dihubungi pada Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Oknum Petugas Lapas Tangerang Terancam Disanksi Berat Buntut Kaburnya Napi

Rika menerangkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Inspektorat (Ijen) Kemenkumham guna lakukan penyelidikan. Penyelidikan sekaligus pemeriksaan itu termasuk juga terhadap pejabat serta Pelaksana Harian (plh) sekaligus Kalapas Kelas I Tangerang yakni Nirhono Jatmokoadi. "Saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan, termasuk sampai pejabat-pejabatnya, termasuk hingga Plh Kalapas juga dilakukan pemeriksaan," paparnya.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengetahui bagaimana cara narapidana narkotika tersebut dapat melarikan diri. Rika menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar SOP. "Yang paling berat akan kita lakukan pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan hasil pemeriksaan nanti," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Rekomendasi
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved