16 Billboard Caleg di Kota Lubuk Linggau Langgar Aturan

Kamis, 07 Februari 2019 - 10:08 WIB
16 Billboard Caleg di Kota Lubuk Linggau Langgar Aturan
16 Billboard Caleg di Kota Lubuk Linggau Langgar Aturan
A A A
LUBUK LINGGAU - Sedikitnya 16 billboard calon anggota legislatif (caleg) melanggar aturan pada alat peraga kampanye di Kota Lubuk Linggau , Sumatera Selatan. Bawaslu Kota Lubuk Linggau memberikan peringatan dengan memasang pemasangan stiker peringatan bertuliskan ‘alat peraga kampanye ini melanggar’.

Menurut Bahusi, Anggota Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaiaan Sengketa Bawaslu Lubuk Linggau, berdasarkan surat edaran Bawaslu Nomor 1990 bahwa alat peraga yang dipasang itu melanggar, karena dianggap penggunaan billboard itu berbayar.

“Alat peraga kampanye itu tidak boleh dipasang di bilboard yang dikenakan retribusi, dan itu melanggar surat Bawaslu Nomor 1990,” katanya. (Baca Juga: Bawaslu Raja Ampat Kembali Tertibkan APK Caleg yang Melanggar )

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan sudah ada 16 titik billboard yang dipasang oleh para caleg di antaranya di Jalan Yos Sudarso, Ahmad Yani dan Jalan Garuda. Rata-rata alat peraga yang terpasang di bilboard tersebut didominasi Caleg DPR, DPD bahkan adapula satu yakni DPRD Kota Lubuk Linggau.

Setelah pihaknya memasang tanda melanggar maka untuk partai politik dapat segera melepaskannya, bahkan pihaknya tidak tahu ada yang DPD juga terpasang di Billboard.

Untuk batas waktu pelepasan pihaknya menunggu koordinasi lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). "Yang jelas kami kasih peringatan dulu bahwa itu salah, melanggar, supaya sukarela segera dibongkar sebelum dibongkar oleh kami," jelasnya. (Baca Juga: Bawaslu Bakal Panggil Ganjar soal 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi )
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.2054 seconds (0.1#10.140)