Ribuan Bungkus Rokok Ilegal asal Jateng Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Rabu, 06 Februari 2019 - 22:22 WIB
Ribuan Bungkus Rokok...
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal asal Jateng Gagal Diselundupkan ke Malaysia
A A A
PONTIANAK - Sebanyak tiga ribu lebih bungkus rokok ilegal asal Jawa Tengah berhasil diamankan petugas Bea Cukai Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/2/2019). Ribuan bungkus rokok ini rencananya akan dipasarkan di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat khususnya di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia.

Kepala Bea Cukai Pontianak Dwiyono Widodo mengatakan, ribuan bungkus rokok ilegal ini disita dari sebuah mobil mini bus di Kawasan Jalan Trans Malindo Kabupaten Sanggaum, Kalimantan Barat oleh Petugas Bea Cukai Pontianak.

“Karena saat diperiksa di dalam mobil tersebut didapati ribuan bungkus rokok menggunakan kertas pita cukai palsu. Rencananya rokok tersebut akan dipasarkan di Kawasan Perbatasan Indonesia Malaysia khususnya di Kecamatan Sosok dan Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau,” kata Dwiyono Widodo.

Menurut Dwiyono Widodo, ribuan bungkus rokok ilegal dengan nilai puluhan juta rupiah ini diselundupkan dari Pulau Jawa menggunakan jalur laut dengan Kapal Roro menuju pelabuhan Kabupaten Ketapang.

Sesampainya di Kabupaten Ketapang rokok ilegal ini kemudian disebar ke seluruh kabupaten - kota di Kalimantan Barat menggunakan jalur darat dengan mobil rental.

“Dalam penangkapan ini Bea Cukai Pontianak menetapkan ES sebagai pemilik rokok dan sudah ditetapkan menjadi tersangka utama,” katanya.

Dwiyono Widodo menegaskan, penangkapan ini sendiri berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pita cukai rokok palsu yang beredar di pasaran. Untuk itu Bea Cukai akan melakukan pengembangan kasus pita rokok palsu di seluruh kabupaten – kota di Kalimantan Barat.

Selain mengamankan barang bukti ribuan bungkus rokok dengan pita cukai palsu, petugas Bea Cukai juga mengamankan sebuah mobil minibus yang dijadikan sarana untuk pemasaran rokok ini.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ES akan dikenakan Pasal 54 dan atau 56 Undang-undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di GT Banyumanik
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Paparkan Hasil Penindakan...
Paparkan Hasil Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai: Nilainya Capai Rp6,8 Triliun
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Rokok Ilegal di Aceh
Bawa Barang Ilegal,...
Bawa Barang Ilegal, KM SB Rahmat Jaya 12 Ditangkap Bea Cukai di Perairan Tanjung Riau
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
1 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
2 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
3 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
3 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
4 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
4 jam yang lalu
Infografis
Ribuan Umat Islam Inggris...
Ribuan Umat Islam Inggris Turun ke Jalan Lawan Gerakan Rasis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved