Buron 5 Tahun, Koruptor Rp108 Miliar Ditangkap saat Liburan di Bali
A
A
A
DENPASAR - Sugiarto Wiharjo alias Alay buronan kawakan yang terlibat korupsi APBD Lampung Timur bersama mantan Bupati Lampung Timur Satono ditangkap di Bali oleh Tim Intel Kejaksaan Tinggi Bali di Kawasan Wisata Tanjung Benoa Nusa Dua Badung Bali, Rabu (6/2/2019) sore.Nilai kerugian negara akibat ulah korupsi Bos BPR Tripanca Group ini sebesar Rp108 miliar.
Alay adalah salah satu dari dua buronan paling diburu Kejati Lampung karena buron bersama mantan Bupati Lampung Timur Satono sejak tahun 2014 lalu, usai Kejati Lampung menerima putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan nilai korupsi sebesar Rp108 miliar, Sugiarto Wiharjo masuk sebagai buronan kelas kakap dari Kejati Lampung.
Alay dikenal sebagai tokoh besar di Lampung pada masa kejayaannya dengan pengaruh kekuasaan dan kekayaannya, Sugiarto Wiharjo sering dianggap bukan orang sembarangan karena memiliki kedekatan dengan banyak pejabat tinggi.
Humas Kajati Provinsi Bali Edwin Beslar menegaskan, penangkapan buronan kelas kakap tersebut berawal dari hasil pelacakan tim Kejati Bali melalui telepone selular salah satu keluarganya.
Terpidana korupsi APBD Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah tersebut datang ke Bali ditemani anaknya melalui jalan darat dari Jawa Timur dengan tujuan Bali dan Lombok. Namun sesampainya di Bali terpidana diamankan oleh tim Kejati Bali.
Sugiarto Wiharjo divonis 18 tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur dan APBD Kabupaten Lampung Tengah bersama dengan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang sudah ditangkap pada 2016 lalu.
Alay adalah salah satu dari dua buronan paling diburu Kejati Lampung karena buron bersama mantan Bupati Lampung Timur Satono sejak tahun 2014 lalu, usai Kejati Lampung menerima putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan nilai korupsi sebesar Rp108 miliar, Sugiarto Wiharjo masuk sebagai buronan kelas kakap dari Kejati Lampung.
Alay dikenal sebagai tokoh besar di Lampung pada masa kejayaannya dengan pengaruh kekuasaan dan kekayaannya, Sugiarto Wiharjo sering dianggap bukan orang sembarangan karena memiliki kedekatan dengan banyak pejabat tinggi.
Humas Kajati Provinsi Bali Edwin Beslar menegaskan, penangkapan buronan kelas kakap tersebut berawal dari hasil pelacakan tim Kejati Bali melalui telepone selular salah satu keluarganya.
Terpidana korupsi APBD Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah tersebut datang ke Bali ditemani anaknya melalui jalan darat dari Jawa Timur dengan tujuan Bali dan Lombok. Namun sesampainya di Bali terpidana diamankan oleh tim Kejati Bali.
Sugiarto Wiharjo divonis 18 tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur dan APBD Kabupaten Lampung Tengah bersama dengan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang sudah ditangkap pada 2016 lalu.
(sms)