Indisipliner, Dua Anggota Polres Subang Diberhentikan Tidak Hormat
A
A
A
SUBANG - Terbukti indisipliner, dua anggota Polres Subang berinisial Aiptu SU dan Bripda SE diberhentikan tidak hormat. Pemecatan dilakukan langsung oleh Kapolres Subang AKBP H Muhammad Joni dalam upacara resmi di halaman Mapolres Subang, Jalan Mayjen Sutoyo, Rabu (6/2/2019).
Dalam upacara itu dua anggota Polres Subang yang dipecat tidak hadir, namun tetap proses pelepasan pangkat dan seragam secara simbolis. "Kedua anggota yang diberhentikan tidak hormat tidak hadir karena yang satu sudah ditahan di Lapas Subang dan yang satunya mengundurkan diri dengan sendirinya jadi polisi," kata M Joni.
M Joni berharap pemecatan dua anggotanya menjadi contoh untuk anggota lain agar tetap disiplin dan menjalankan tugasnya secara baik sebagai anggota Polri. "Siapapun yang melanggar hukum, sekalipun anggota polisi tetap akan dapat sanksi yang setimpal," tambahnya.
Dia tidak merinci pelanggaran yang dilakukan ke dua anggotanya yang dipecat tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, Aiptu SU mendapatkan putusan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat Polres Subang Nomor PUT KKEP/01/VIII/2017/KKEP tanggal 03 Agustus 2017 secara In Absentia. Yang bersangkutan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Sementara Bripda Sendy diputus 17 November 2017 secara In Absentia melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b PPRI no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUT BANDING/07/X/2018/Kom Banding tanggal 08-10-2018.
Dalam upacara itu dua anggota Polres Subang yang dipecat tidak hadir, namun tetap proses pelepasan pangkat dan seragam secara simbolis. "Kedua anggota yang diberhentikan tidak hormat tidak hadir karena yang satu sudah ditahan di Lapas Subang dan yang satunya mengundurkan diri dengan sendirinya jadi polisi," kata M Joni.
M Joni berharap pemecatan dua anggotanya menjadi contoh untuk anggota lain agar tetap disiplin dan menjalankan tugasnya secara baik sebagai anggota Polri. "Siapapun yang melanggar hukum, sekalipun anggota polisi tetap akan dapat sanksi yang setimpal," tambahnya.
Dia tidak merinci pelanggaran yang dilakukan ke dua anggotanya yang dipecat tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, Aiptu SU mendapatkan putusan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat Polres Subang Nomor PUT KKEP/01/VIII/2017/KKEP tanggal 03 Agustus 2017 secara In Absentia. Yang bersangkutan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Sementara Bripda Sendy diputus 17 November 2017 secara In Absentia melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b PPRI no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUT BANDING/07/X/2018/Kom Banding tanggal 08-10-2018.
(wib)