Kepala Suku Moni Minta KPU Akomodir 3 Calon Komisioner KPU Intan Jaya
A
A
A
INTAN JAYA - Masyarakat Kabupaten Intan Jaya, Papua meminta kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia segera mengakomodir kembali 3 calon anggota KPU yang awal masuk 10 besar Calon KPU Kabupaten Intan Jaya. Mereka itu adalah Aljono Bagau, nomor urut 1; Misael Maiseni, nomor urut 7 dan Septinus Tipagau, Tipagau, nomor urut 10.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Suku Umum Moni tingkat Provinsi Papua Agus Somau. Dia mengatakan, apabila KPU tidak merespon permintaan masyarakat maka hal itu akan memunculkan konflik.
"Ketika KPU RI tidak diakomodir kembali maka kami pasti akan terjadi perang lagi antar masyarakat di Kabupaten Intan Jaya. Karena masalah Pilkada yang lalu di Kabupaten Intan Jaya pernah terjadi perang antar masyarakat dan menewaskan 5 orang jatuh korban, perang Pilkada tersebut terjadi karena KPU Kabupaten Intan Jaya tidak bekerja dengan jujur, adil dan netral, KPU bermain curang untuk pasangan calon tertentu. Dan 5 orang korban tersebut Pemerintah Kabupaten Intan Jaya belum selesaikan sampai saat ini, sehingga kami bisa dikategorikan bahwa di Intan Jaya belum bisa aman akan adanya mengganggu Pemilu 2019," ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (6/2/2019).
Kepala Suku Umum Moni Tingkat Provinsi Papua merangkul Ketua Umum Pusat Pengendali Masyarakat Adat Pegunungan Tengah Papua, ini mengatakan berhubungan dengan Surat Ketua KPU Republik Indonesia pada tanggal 21 Januari 2019 dengan Nomor surat : 97/PP.06-SD/05/KPU/I2019, perihal pelaksanan Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Papua periode 2019-2024. Dalam surat tersebut melalui lampiran nama-nama Calon KPU Khususnya Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua, 3 (tiga) orang nama Calon KPU Kabupaten Intan Jaya yang digantikan oleh KPU RI dengan alasan yang tidak jelas dan tidak benar.
Karena tiga orang tersebut diatas sudah dinyatakan lulus dan masuk 10 besar melalui tahapan seleksi yang diseleksi oleh Tim Seleksi Papua II yaitu Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawi Jaya, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Sarmi, berdasarkan pengumuman Hasil Kesehatan dan Wawancara pada 14 Desember tahun 2018.
"Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Intan Jaya dengan senang menerima hasil pleno penetapan 10 orang nama-nama Calon KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut. Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Intan Jaya dengan senang menerima hasil Rapat Pleno Penetapan 10 besar Calon KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut," ungkapnya.
Sekretaris Timsel Papua II Henok Bagau, melalui telepon seluler mengatakan bahwa tahapan seleksi Calon KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua sudah diseleksi secara bertahap, tahapan seleksi tersebut khusus Kabupaten Intan Jaya sudah diakomodir melalui berbagai tanggapan masyarakat dan berbagai keterwakilan karena Timsel melihat kondisi dan situasi daerah tersebut.
"Sehingga kami mengakomodir berbagai keterwakilan seperti keterwakilan dari suku, agama, perempuan dan daerah. Sehingga kami menghasilkan 10 orang Calon KPU Kabupaten Intan Jaya lewat Rapat Pleno Penetapan Nama-nama Calon KPU pada tanggal 14 Desember 2018 di Fave Hotel Jayapura kota," tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama Ketua Timsel sudah melaporkan nama-nama calon komisiner KPU Intan Jaya kepada KPU RI. Namun, kata dia, ada perubahan nama-nama calon komisioner KPU Intan Jaya
"Pertanyaan bagi saya sebagai Sekertaris Timsel adalah siapa yang merubahkan SK dan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan nama-nama Calon KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut. Ini hanya sepihak yang bermain antara oknum Timsel dengan oknum-oknum tertentu di daerah maupun pusat," ucap dia.
Ketika KPU RI mengatakan 3 orang yang diganti tersebut adalah tidak dapat direkomendasikan oleh Tim Polda Papua dalam tahapan psikotest berarti, khusus untuk peserta tes Kabupaten Intan Jaya Tim Polda Papua dapat rekomendasikan 9 orang saja, 11 orangnya dipertimbangkan dan 10 orang tidak direkomendasikan. Sedangkan dalam tahapan seleksinya Timsel akan tetapkan masing-masing Kabupaten 25 besar sehingga Timsel mengambil kebijakan bahwa peserta yang dari 26 sampai 30 Dinyatakan tidak lulus hasil psikotes.
"Dan dari nomor 1 sampai 25 orang dinyatakan lulus sehingga 3 orang yang diganti oleh KPU RI itu ada dalam 21-25 orang. Maka kami Timsel tidak salah akomodir mereka 3 orang tersebut. Oleh sebab itu KPU RI segera akomodir kembali 3 orang yang diganti secara sepihak itu," katanya.
Sementara anggota Timsel Papua II, Yance Nawipa mengatakan masyarakat pada mulanya gembira dan senang mendengar tiga nama calon komisioner KPU Intan Jaya yang masuk 10 besar. Namun masyarakat kemudian melakukan protes ketika calon anggota KPUD Intan Jata mengerucut ke 25 nama dan diakomodir oleh KPU.
Nawipa mengatakan, KPU RI sudah mengatahui permasalah tersebut, namun kepala suku tak diajak berkoodinasi. Padahal, ada 14 daerah di Papua yang rawan konflik. Dia kemudian menegaskan bahwa KPU RI bermain secara sepihak dan ia meminta KPU RI segera mengakomodir 3 orang yang calon anggota KPUD yang masuk 10 besar dan dinyatakan tidak lolos pada proses tahapan seleksi selanjutnya.
"Ketika tidak diakomodir kembali maka berbahaya pasti akan terjadi perang, sehingga tetap mengganggunya pemilu di daerah tersebut," katanya.
Hal senada juga disampaikan Martinus Maiseni, kaum Intelektual Kabupaten Intan Jaya. Dia melihat ada oknum yang bermain sehingga tiga calon anggota KPUD Intan Jaya namanya dihilangkan. Dia menilai, akan ada potensi konflik jika permintaan kepala Suku Papua tidak diakomodir oleh KPU Pusat.
"Pasti akan mengganggu pemilihan umum nanti, maka itu KPU RI segera tiakomodil kembali 3 orang Calon KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut," katanya.
Hugo Masyani Kepala Suku di Kabupaten Intan Jaya juga mengatakan hal serupa. dia mencontohkan peristiwa penikaman kepadaAgustinus Bagau, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya yang terjadi pada 1 Februari 2019 lalu.
"Korban tersebut diduga karena memfasilitasi 3 orang nama yang diganti oleh KPU RI secara sepihak itu. Maka masyarakat melakukan tindakan-tindakan tersebut karena pasca konflik Pilkada Kabupaten Intan Jaya tahun 2017 KPU Kabupaten Intan Jaya tidak bekerja dengan jujur, adil dan netral, hanya bermain curang untuk kepentingan pasangan calon tertentu sehingga terjadi konflik/perang antar pendukung hingga menewaskan 5 orang jatuh korban. Dan 5 orang korban tersebut belum selesaikan sampai saat ini, maka itu KPU RI akomodil kembali 3 orang yang diganti secara sepihak itu,"ungkapnya.
Dilanjutkan Agus Somau, Kepala Suku Umum Moni Tingkat Provinsi Papua merangkul Ketua Umum Adat Pusat Pengendali Masyarakat Pegunungan Tengah Papua ini meminta kepada KPU RI bahwa pada prinsipnya pihaknya tak ingin membangun konflik.
"Kami tidak mau korban-korban masyarakat saya terus, maka itu Ketua KPU RI segera diakomodil kembali 3 orang Calon KPU Kabupaten Intan Jaya yang diganti secara sepihak oleh KPU RI bekerjasama dengan oknum-oknum tertentu seperti Ketua Timsel II Papua dan Bupati Intan Jaya serta oknum-oknum yang ingin merusak dan mengacaukan daerah Kabupaten Intan Jaya itu" tandasnya.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Suku Umum Moni tingkat Provinsi Papua Agus Somau. Dia mengatakan, apabila KPU tidak merespon permintaan masyarakat maka hal itu akan memunculkan konflik.
"Ketika KPU RI tidak diakomodir kembali maka kami pasti akan terjadi perang lagi antar masyarakat di Kabupaten Intan Jaya. Karena masalah Pilkada yang lalu di Kabupaten Intan Jaya pernah terjadi perang antar masyarakat dan menewaskan 5 orang jatuh korban, perang Pilkada tersebut terjadi karena KPU Kabupaten Intan Jaya tidak bekerja dengan jujur, adil dan netral, KPU bermain curang untuk pasangan calon tertentu. Dan 5 orang korban tersebut Pemerintah Kabupaten Intan Jaya belum selesaikan sampai saat ini, sehingga kami bisa dikategorikan bahwa di Intan Jaya belum bisa aman akan adanya mengganggu Pemilu 2019," ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (6/2/2019).
Kepala Suku Umum Moni Tingkat Provinsi Papua merangkul Ketua Umum Pusat Pengendali Masyarakat Adat Pegunungan Tengah Papua, ini mengatakan berhubungan dengan Surat Ketua KPU Republik Indonesia pada tanggal 21 Januari 2019 dengan Nomor surat : 97/PP.06-SD/05/KPU/I2019, perihal pelaksanan Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Papua periode 2019-2024. Dalam surat tersebut melalui lampiran nama-nama Calon KPU Khususnya Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua, 3 (tiga) orang nama Calon KPU Kabupaten Intan Jaya yang digantikan oleh KPU RI dengan alasan yang tidak jelas dan tidak benar.
Karena tiga orang tersebut diatas sudah dinyatakan lulus dan masuk 10 besar melalui tahapan seleksi yang diseleksi oleh Tim Seleksi Papua II yaitu Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawi Jaya, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Sarmi, berdasarkan pengumuman Hasil Kesehatan dan Wawancara pada 14 Desember tahun 2018.
"Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Intan Jaya dengan senang menerima hasil pleno penetapan 10 orang nama-nama Calon KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut. Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Intan Jaya dengan senang menerima hasil Rapat Pleno Penetapan 10 besar Calon KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut," ungkapnya.
Sekretaris Timsel Papua II Henok Bagau, melalui telepon seluler mengatakan bahwa tahapan seleksi Calon KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua sudah diseleksi secara bertahap, tahapan seleksi tersebut khusus Kabupaten Intan Jaya sudah diakomodir melalui berbagai tanggapan masyarakat dan berbagai keterwakilan karena Timsel melihat kondisi dan situasi daerah tersebut.
"Sehingga kami mengakomodir berbagai keterwakilan seperti keterwakilan dari suku, agama, perempuan dan daerah. Sehingga kami menghasilkan 10 orang Calon KPU Kabupaten Intan Jaya lewat Rapat Pleno Penetapan Nama-nama Calon KPU pada tanggal 14 Desember 2018 di Fave Hotel Jayapura kota," tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama Ketua Timsel sudah melaporkan nama-nama calon komisiner KPU Intan Jaya kepada KPU RI. Namun, kata dia, ada perubahan nama-nama calon komisioner KPU Intan Jaya
"Pertanyaan bagi saya sebagai Sekertaris Timsel adalah siapa yang merubahkan SK dan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan nama-nama Calon KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut. Ini hanya sepihak yang bermain antara oknum Timsel dengan oknum-oknum tertentu di daerah maupun pusat," ucap dia.
Ketika KPU RI mengatakan 3 orang yang diganti tersebut adalah tidak dapat direkomendasikan oleh Tim Polda Papua dalam tahapan psikotest berarti, khusus untuk peserta tes Kabupaten Intan Jaya Tim Polda Papua dapat rekomendasikan 9 orang saja, 11 orangnya dipertimbangkan dan 10 orang tidak direkomendasikan. Sedangkan dalam tahapan seleksinya Timsel akan tetapkan masing-masing Kabupaten 25 besar sehingga Timsel mengambil kebijakan bahwa peserta yang dari 26 sampai 30 Dinyatakan tidak lulus hasil psikotes.
"Dan dari nomor 1 sampai 25 orang dinyatakan lulus sehingga 3 orang yang diganti oleh KPU RI itu ada dalam 21-25 orang. Maka kami Timsel tidak salah akomodir mereka 3 orang tersebut. Oleh sebab itu KPU RI segera akomodir kembali 3 orang yang diganti secara sepihak itu," katanya.
Sementara anggota Timsel Papua II, Yance Nawipa mengatakan masyarakat pada mulanya gembira dan senang mendengar tiga nama calon komisioner KPU Intan Jaya yang masuk 10 besar. Namun masyarakat kemudian melakukan protes ketika calon anggota KPUD Intan Jata mengerucut ke 25 nama dan diakomodir oleh KPU.
Nawipa mengatakan, KPU RI sudah mengatahui permasalah tersebut, namun kepala suku tak diajak berkoodinasi. Padahal, ada 14 daerah di Papua yang rawan konflik. Dia kemudian menegaskan bahwa KPU RI bermain secara sepihak dan ia meminta KPU RI segera mengakomodir 3 orang yang calon anggota KPUD yang masuk 10 besar dan dinyatakan tidak lolos pada proses tahapan seleksi selanjutnya.
"Ketika tidak diakomodir kembali maka berbahaya pasti akan terjadi perang, sehingga tetap mengganggunya pemilu di daerah tersebut," katanya.
Hal senada juga disampaikan Martinus Maiseni, kaum Intelektual Kabupaten Intan Jaya. Dia melihat ada oknum yang bermain sehingga tiga calon anggota KPUD Intan Jaya namanya dihilangkan. Dia menilai, akan ada potensi konflik jika permintaan kepala Suku Papua tidak diakomodir oleh KPU Pusat.
"Pasti akan mengganggu pemilihan umum nanti, maka itu KPU RI segera tiakomodil kembali 3 orang Calon KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut," katanya.
Hugo Masyani Kepala Suku di Kabupaten Intan Jaya juga mengatakan hal serupa. dia mencontohkan peristiwa penikaman kepadaAgustinus Bagau, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya yang terjadi pada 1 Februari 2019 lalu.
"Korban tersebut diduga karena memfasilitasi 3 orang nama yang diganti oleh KPU RI secara sepihak itu. Maka masyarakat melakukan tindakan-tindakan tersebut karena pasca konflik Pilkada Kabupaten Intan Jaya tahun 2017 KPU Kabupaten Intan Jaya tidak bekerja dengan jujur, adil dan netral, hanya bermain curang untuk kepentingan pasangan calon tertentu sehingga terjadi konflik/perang antar pendukung hingga menewaskan 5 orang jatuh korban. Dan 5 orang korban tersebut belum selesaikan sampai saat ini, maka itu KPU RI akomodil kembali 3 orang yang diganti secara sepihak itu,"ungkapnya.
Dilanjutkan Agus Somau, Kepala Suku Umum Moni Tingkat Provinsi Papua merangkul Ketua Umum Adat Pusat Pengendali Masyarakat Pegunungan Tengah Papua ini meminta kepada KPU RI bahwa pada prinsipnya pihaknya tak ingin membangun konflik.
"Kami tidak mau korban-korban masyarakat saya terus, maka itu Ketua KPU RI segera diakomodil kembali 3 orang Calon KPU Kabupaten Intan Jaya yang diganti secara sepihak oleh KPU RI bekerjasama dengan oknum-oknum tertentu seperti Ketua Timsel II Papua dan Bupati Intan Jaya serta oknum-oknum yang ingin merusak dan mengacaukan daerah Kabupaten Intan Jaya itu" tandasnya.
(sms)