353 Calon Peserta PPK Kabupaten Bekasi Lolos Seleksi Tulis, Cek Tahapan Selanjutnya

Sabtu, 10 Desember 2022 - 10:32 WIB
loading...
353 Calon Peserta PPK...
Sebanyak 353 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lolos dalam seleksi tertulis yang digelar KPU Kabupaten Bekasi.Foto/Humas Pemkab Bekasi
A A A
BEKASI - Sebanyak 353 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lolos dalam seleksi tertulis yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. Selanjutnya ratusan calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 ini akan mengikuti tahapan seleksi wawancara.

Pengumuman lolosnya calon peserta ini tertuang pada pada surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 237/PL.01.1/3216/2022 tertanggal 8 Desember 2022. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, sebanyak 353 peserta yang lolos seleksi tertulis tersebut, berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes wawancara.

"Sesuai SK KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Panduan Teknis Pembentukan Badan Adhoc, maka kami mengumumkan 15 besar peserta dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan. Terdapat enam kecamatan yang jumlahnya lebih dari 15 karena di urutan ke-15 terdapat lebih dari satu orang yang memiliki nilai sama," kata Jajang pada Sabtu (10/12/2022).

Menurut Jajang, sebanyak 353 ini berhak mengikuti seleksi tertulis pada tahapan selanjutnya untuk menjadian anggota PPK. Tahapan wawancara akan digelar pada tanggal 11-13 Desember 2022. Baca: 14 Desember 2022, KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024

Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengimbau agar calon peserta mengikuti persyaratan yang telah ditentukan KPU Kabupaten Bekasi.

"Peserta agar membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa KTP elektronik, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Rekomendasi
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Purbaya Tegaskan Investor...
Purbaya Tegaskan Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
Berita Terkini
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved