353 Calon Peserta PPK Kabupaten Bekasi Lolos Seleksi Tulis, Cek Tahapan Selanjutnya

Sabtu, 10 Desember 2022 - 10:32 WIB
loading...
353 Calon Peserta PPK...
Sebanyak 353 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lolos dalam seleksi tertulis yang digelar KPU Kabupaten Bekasi.Foto/Humas Pemkab Bekasi
A A A
BEKASI - Sebanyak 353 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lolos dalam seleksi tertulis yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. Selanjutnya ratusan calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 ini akan mengikuti tahapan seleksi wawancara.

Pengumuman lolosnya calon peserta ini tertuang pada pada surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 237/PL.01.1/3216/2022 tertanggal 8 Desember 2022. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, sebanyak 353 peserta yang lolos seleksi tertulis tersebut, berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes wawancara.

"Sesuai SK KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Panduan Teknis Pembentukan Badan Adhoc, maka kami mengumumkan 15 besar peserta dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan. Terdapat enam kecamatan yang jumlahnya lebih dari 15 karena di urutan ke-15 terdapat lebih dari satu orang yang memiliki nilai sama," kata Jajang pada Sabtu (10/12/2022).

Menurut Jajang, sebanyak 353 ini berhak mengikuti seleksi tertulis pada tahapan selanjutnya untuk menjadian anggota PPK. Tahapan wawancara akan digelar pada tanggal 11-13 Desember 2022. Baca: 14 Desember 2022, KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024

Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengimbau agar calon peserta mengikuti persyaratan yang telah ditentukan KPU Kabupaten Bekasi.

"Peserta agar membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa KTP elektronik, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Rekomendasi
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tumbang Dihajar Ekuador: Gol Kilat Sane hingga Tekanan Gila La Tri
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved