Sekretarisnya Mendadak Dimutasi, Ketua KPU Karawang: Pasti Berdampak

Kamis, 11 Juni 2020 - 15:03 WIB
loading...
Sekretarisnya Mendadak Dimutasi, Ketua KPU Karawang: Pasti Berdampak
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
KARAWANG - Plt Sekretaris KPU Kabupaten Karawang , Geri Samrodi secara mendadak dimutasi. Posisinya digantikan pejabat baru, Holina Theresia Paraeng. Pergantian tiba-tiba tersebut memunculkan sejumlah spekulasi dikhawatirkan berdampak kelancaran pada tahapan pilkada. Terlebih, pejabat baru merupakan orang luar yang dianggap belum mengenal kondisi Karawang.

”Iya memang mendadak sekali pada saat kita akan memulai kembali tahapan Pilkada terjadi pergantian Plt sekretaris KPU. Pastinya pergantian ini akan berdampak terhadap kegiatan kita. Karena Sekretaris yang baru butuh waktu untuk adaptasi,” kata Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, Kamis (11/6/20).

Miftah mengaku belum bisa menjelaskan detail dampak dari pergantian sekretaris KPU yang tiba-tiba itu. Hanya, dia berharap dampak tersebut tidak sampai menggangu tahapan Pilkada. "Semoga saja tidak terganggu. Saya juga sudah minta agar pejabat yang lama jangan pergi dulu, agar bisa membantu." katanya.

(Baca: Menjelang Pilkada Serentak, Gubernur Jabar Minta KPU Lebih Inovatif)

Miftah Farid mengaku tidak bisa menolak datangnya pejabat baru karena itu merupakan kewenangan KPU Pusat. Hanya saja karena serba mendadak jadi butuh waktu untuk adaptasi. "Itu bukan kewenangan kita jadi kita hanya terima saja keputusan itu," katanya

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengaku belum menerima kabar soal pergantian sekretaris plt KPU tersebut. Padahal yang bersangkutan adalah pegawai Pemkab Karawang yang ditugaskan ke KPU.

"Iya saya juga baru tahu ada pergantian saat mau pelantikan. Ini serba mendadak kita harus pikirkan penempatan yang baru pegawai KPU yang diganti, karena itu kan pegawai Pemda Karawang," kata Asep Aang.

(Baca: Densus 88 Tangkap Pedagang Bakso di Pasar Telagasari Karawang)

Menurut Asep Aang, dari segi aturan pergantian pejabat sekretaris KPU merupakan kewenangan KPU Pusat. Namun, secara etika seharusnya memang ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemkab Karawang.

"Kita juga kaget, kok tiba -tiba diganti tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal sebelumnya kita kan diminta KPU agar pegawai Pemkab yang ditugaskan di KPU jangan di tarik hingga Pilkada." katanya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)