Tangkap Kurir Asal Bangka, Polda Sumsel Sita 3 Kg Sabu
A
A
A
PALEMBANG - Seorang kurir narkoba bernama Rudi berikut 3 kilogram sabu diamankan dalam operasi penangkapan di depan minimarket Kompleks Perumahan Citra Grand City Palembang, Sumsel .
Rudi dan barang dagangannya ditangkap Rabu (30/1/2019) lalu. Pada saat hendak dilakukan pengembangan, tersangka berusaha berontak dan melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki kanan tersangka.
Dari pengakuan pria asal pulau Bangka ini menjadi kurir sabu sejak tahun 2016. Dan barang bukti jenis sabu yang disita dari dirinya merupakan milik Iwan Kinjeng, salah satu narapidana yang mendekam di Lapas Merah Mata.
“Saya dihubungi oleh Iwan melalui telepon, untuk mengambil sabu dari seseorang dan akan diberikan seseorang yang telah memesan,” kata Rudi saat dihadirkan dalam press release di Mapolda Sumsel, Senin (4/2/2019). (Baca Juga: Polda Kalbar-BNN Sita Sabu Senilai Rp13 Miliar asal Malaysia )
Sabu 3 kilogram yang diterimanya diantar dengan mobil Honda CRV dengan plat nomor polisi daerah Jambi . Saat itu sabu ditaruh di dalam kantong plastik dan saat mobil CRV itu datang salah seorang melemparkan bungkusan sabu ke motornya, setelah itu mobil lalu pergi.
“Saya tidak tahu orang yang mengantar sabu itu, karena sabu itu lempar ke motor saya setelah itu mereka langsung pergi. Kemudian sabu itu mau saya berikan kepada orang yang telah memesan tidak tahunya yang memesan itu polisi,” katanya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, kurir mendapat perintah untuk mengambil sabu dari bandar sabu yang mendekam di Lapas Merah Mata melalui telepon.
“Setelah mendapat perintah itu sang kurir menemui orang yang mengantar barang. Namun, saat itu barang hanya dilemparkan saja oleh orang kepada sang kurir. Tak lama setelah menerima kurir ini ditangkap,” kata Kapolda. (Baca Juga: Calon Penumpang Lion Air Keluarkan Sabu Lewat Dubur )
Rudi dan barang dagangannya ditangkap Rabu (30/1/2019) lalu. Pada saat hendak dilakukan pengembangan, tersangka berusaha berontak dan melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki kanan tersangka.
Dari pengakuan pria asal pulau Bangka ini menjadi kurir sabu sejak tahun 2016. Dan barang bukti jenis sabu yang disita dari dirinya merupakan milik Iwan Kinjeng, salah satu narapidana yang mendekam di Lapas Merah Mata.
“Saya dihubungi oleh Iwan melalui telepon, untuk mengambil sabu dari seseorang dan akan diberikan seseorang yang telah memesan,” kata Rudi saat dihadirkan dalam press release di Mapolda Sumsel, Senin (4/2/2019). (Baca Juga: Polda Kalbar-BNN Sita Sabu Senilai Rp13 Miliar asal Malaysia )
Sabu 3 kilogram yang diterimanya diantar dengan mobil Honda CRV dengan plat nomor polisi daerah Jambi . Saat itu sabu ditaruh di dalam kantong plastik dan saat mobil CRV itu datang salah seorang melemparkan bungkusan sabu ke motornya, setelah itu mobil lalu pergi.
“Saya tidak tahu orang yang mengantar sabu itu, karena sabu itu lempar ke motor saya setelah itu mereka langsung pergi. Kemudian sabu itu mau saya berikan kepada orang yang telah memesan tidak tahunya yang memesan itu polisi,” katanya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, kurir mendapat perintah untuk mengambil sabu dari bandar sabu yang mendekam di Lapas Merah Mata melalui telepon.
“Setelah mendapat perintah itu sang kurir menemui orang yang mengantar barang. Namun, saat itu barang hanya dilemparkan saja oleh orang kepada sang kurir. Tak lama setelah menerima kurir ini ditangkap,” kata Kapolda. (Baca Juga: Calon Penumpang Lion Air Keluarkan Sabu Lewat Dubur )
(rhs)