Napi Kendalikan Bisnis Ganja 1,5 Ton dari Rutan Kebonwaru
Kamis, 31 Januari 2019 - 16:01 WIB
Napi Kendalikan Bisnis Ganja 1,5 Ton dari Rutan Kebonwaru
A
A
A
BANDUNG - Seorang narapidana, Suparman (56), mengendalikan bisnis ganja dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sepak terjang Suparman terbongkar setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menggagalkan pengiriman ganja seberat 1,5 ton, Rabu (30/1/2019). Barang haram sebanyak itu terbagi dalam dua paket, 600 kg diamankan di Bogor dan 900 kg di Cengkareng, Jakarta.
Kepala Rutan Kebobwaru Heri Kusrita mengatakan, Suparman merupakan warga binaan Rutan Kebonwaru kasus narkoba yang telah menjalani masa hukuman selama dua tahun. Terkait kasus 1,5 ton ganja, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNN pusat.
"Kami bersama petugas BNN memeriksa kamar sel Suparman. Kami menemukan satu telepon flip yang disembunyikan di kolong lemari," kata Heri didampingi oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Alviantino ditemui di Rutan Kebonwaru, Kamis (31/2019).
Heri mengemukakan, kemudian petugas menggunakan ponsel milik Suparman itu untuk menelepon kurir yang ditangkap membawa ganja. "Setelah dilakukan pengecekan, memang tembus ke kurir yang diamankan BNN," ujar Heri.
Karutan menuturkan, Suparman memang telah menjadi target operasi pihaknya. Sebelum kasus ganja 1,5 ton, Suparman telah tiga kali diproses. Pertama dijebloskan ke sel isolasi terkait kasus sabu-sabu di Bekasi. Kemudian, kedua Suparman kembali dijebloskan ke sel isolasi selama dua minggu karena memiliki alat komunikasi, telepon seluler.
Kepala Pengamanan Rutan Alviantino mengatakan, saat diinterogasi, Suparman tidak mengaku memiliki ganja 1,5 ton. Namun dia mengaku mendpatkan ponsel dengan membeli dari warga binaan lain. "Tiga orang ini sudah diberi sanksi masuk sel isolasi selama dua minggu. Saat ini, kasus ganja 1,5 ton dengan tersangka Suparman, tengah didalami oleh BNN, guna penyidikan lebih lanjutnya." katanya.
Sepak terjang Suparman terbongkar setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menggagalkan pengiriman ganja seberat 1,5 ton, Rabu (30/1/2019). Barang haram sebanyak itu terbagi dalam dua paket, 600 kg diamankan di Bogor dan 900 kg di Cengkareng, Jakarta.
Kepala Rutan Kebobwaru Heri Kusrita mengatakan, Suparman merupakan warga binaan Rutan Kebonwaru kasus narkoba yang telah menjalani masa hukuman selama dua tahun. Terkait kasus 1,5 ton ganja, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNN pusat.
"Kami bersama petugas BNN memeriksa kamar sel Suparman. Kami menemukan satu telepon flip yang disembunyikan di kolong lemari," kata Heri didampingi oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Alviantino ditemui di Rutan Kebonwaru, Kamis (31/2019).
Heri mengemukakan, kemudian petugas menggunakan ponsel milik Suparman itu untuk menelepon kurir yang ditangkap membawa ganja. "Setelah dilakukan pengecekan, memang tembus ke kurir yang diamankan BNN," ujar Heri.
Karutan menuturkan, Suparman memang telah menjadi target operasi pihaknya. Sebelum kasus ganja 1,5 ton, Suparman telah tiga kali diproses. Pertama dijebloskan ke sel isolasi terkait kasus sabu-sabu di Bekasi. Kemudian, kedua Suparman kembali dijebloskan ke sel isolasi selama dua minggu karena memiliki alat komunikasi, telepon seluler.
Kepala Pengamanan Rutan Alviantino mengatakan, saat diinterogasi, Suparman tidak mengaku memiliki ganja 1,5 ton. Namun dia mengaku mendpatkan ponsel dengan membeli dari warga binaan lain. "Tiga orang ini sudah diberi sanksi masuk sel isolasi selama dua minggu. Saat ini, kasus ganja 1,5 ton dengan tersangka Suparman, tengah didalami oleh BNN, guna penyidikan lebih lanjutnya." katanya.
(wib)