Polda Usulkan Pelanggar ETLE Tak Bisa Ajukan Kredit Perbankan

Rabu, 30 Januari 2019 - 19:59 WIB
Polda Usulkan Pelanggar...
Polda Usulkan Pelanggar ETLE Tak Bisa Ajukan Kredit Perbankan
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mewacanakan sanksi berupa tidak bisa melakukan kredit apapun bagi pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebelum melakukan pembayaran sanksi tilang. Untuk merealisasikan wacana ini kepolisian sedang melakukan pembicaraan dengan pihak perbankan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pembicaraan dengan perbankan terkait sanksi bagi pelanggar kebijakan ETLE. Nantinya, data pelanggaran akan terhubung dengan data perbankan sehingga tidak hanya denda tilang yang diberikan melainkan juga ada blacklist yang dilakukan oleh perbankan.

"Nanti kalau tidak membayar denda maka pelanggar tidak bisa melakukan kredit apapun karena masuk blacklist," kata Herman kepada wartawan pada Rabu (30/1/2018).

Herman menuturkan, ada beberapa hal yang saat ini tengah dibahas bersama perbankan. Salah satu pembahasan yakni, mensinkronkan data antara pelanggar dengan perbankan.

Herman melanjutkan, salah satu kerugian yang akan didapat oleh pelanggar lalu lintas itu, seperti tidak bisa mengajukan kredit, karena namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas. "Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan selanjutnya. Masih diwacanakan dan dikaji terus bersama dengan pemangku kepentingan terkait," ucapnya.

Seperti diketahui, pengguna sepeda motor dan mobil dengan pelat nomor B, jika melanggar aturan lalu lintas di jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, akan dikenakan tilang elektronik. Apabila tidak membayar denda tilang sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu kurang lebih dua pekan setelah surat tilang dikirim ke rumah, maka polisi akan langsung memblokir STNK, dan baru bisa membayar pajak jika sudah membayar denda.
(whb)
Berita Terkait
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Tilang ETLE Turunkan...
Tilang ETLE Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas hingga 44%
Begini Loh Cara Mengecek...
Begini Loh Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik
Terapkan Tilang Manual,...
Terapkan Tilang Manual, Kasat Lantas Polres Depok: Ada Pelanggaran di Depan Mata Ditindak
Tilang Manual Kembali...
Tilang Manual Kembali Diterapkan, Banyak Motor dan Mobil di Depok Terjaring
ETLE di Kota Makassar...
ETLE di Kota Makassar Jaring 455 Pelanggar Lalu Lintas
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
7 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
8 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
8 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
9 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
9 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved