Polda Usulkan Pelanggar ETLE Tak Bisa Ajukan Kredit Perbankan

Rabu, 30 Januari 2019 - 19:59 WIB
Polda Usulkan Pelanggar...
Polda Usulkan Pelanggar ETLE Tak Bisa Ajukan Kredit Perbankan
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mewacanakan sanksi berupa tidak bisa melakukan kredit apapun bagi pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebelum melakukan pembayaran sanksi tilang. Untuk merealisasikan wacana ini kepolisian sedang melakukan pembicaraan dengan pihak perbankan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pembicaraan dengan perbankan terkait sanksi bagi pelanggar kebijakan ETLE. Nantinya, data pelanggaran akan terhubung dengan data perbankan sehingga tidak hanya denda tilang yang diberikan melainkan juga ada blacklist yang dilakukan oleh perbankan.

"Nanti kalau tidak membayar denda maka pelanggar tidak bisa melakukan kredit apapun karena masuk blacklist," kata Herman kepada wartawan pada Rabu (30/1/2018).

Herman menuturkan, ada beberapa hal yang saat ini tengah dibahas bersama perbankan. Salah satu pembahasan yakni, mensinkronkan data antara pelanggar dengan perbankan.

Herman melanjutkan, salah satu kerugian yang akan didapat oleh pelanggar lalu lintas itu, seperti tidak bisa mengajukan kredit, karena namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas. "Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan selanjutnya. Masih diwacanakan dan dikaji terus bersama dengan pemangku kepentingan terkait," ucapnya.

Seperti diketahui, pengguna sepeda motor dan mobil dengan pelat nomor B, jika melanggar aturan lalu lintas di jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, akan dikenakan tilang elektronik. Apabila tidak membayar denda tilang sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu kurang lebih dua pekan setelah surat tilang dikirim ke rumah, maka polisi akan langsung memblokir STNK, dan baru bisa membayar pajak jika sudah membayar denda.
(whb)
Berita Terkait
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Tilang ETLE Turunkan...
Tilang ETLE Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas hingga 44%
Begini Loh Cara Mengecek...
Begini Loh Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik
Terapkan Tilang Manual,...
Terapkan Tilang Manual, Kasat Lantas Polres Depok: Ada Pelanggaran di Depan Mata Ditindak
Tilang Manual Kembali...
Tilang Manual Kembali Diterapkan, Banyak Motor dan Mobil di Depok Terjaring
ETLE di Kota Makassar...
ETLE di Kota Makassar Jaring 455 Pelanggar Lalu Lintas
Berita Terkini
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
22 menit yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
1 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
1 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
14 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
16 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved