Tilang Manual Kembali Diterapkan, Banyak Motor dan Mobil di Depok Terjaring
Selasa, 16 Mei 2023 - 12:36 WIB
loading...
Banyak pengendara motor kena tilang di Jalan Raya Bogor tepatnya Simpang Jalan Juanda dan Jalan Raya Bogor, Cisalak, Cimanggis, Depok, Selasa (16/5/2023). Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Tilang manual kembali diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya . Banyak pengendara sepeda motor dan mobil kena tilang akibat melanggar lalu lintas, salah satunya di Jalan Raya Bogor tepatnya Simpang Jalan Juanda dan Jalan Raya Bogor, Cisalak, Cimanggis, Depok.
Hari ini, Selasa (16/5/2023) motor yang terjaring karena tidak menggunakan helm, pelat nomor kendaraan tidak lengkap hingga surat-surat seperti SIM dan STNK tidak komplet.
Baca juga: Dear Warga Jadetabek! Polda Metro Kembali Berlakukan Tilang Manual
Tak hanya kendaraan roda dua, mobil pribadi hingga truk juga terjaring penilangan oleh petugas.
Pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa kertas berwarna biru. Selanjutnya, SIM atau STNK pengendara yang melanggar ditahan oleh petugas Satlantas Polres Depok.
Hari ini, Selasa (16/5/2023) motor yang terjaring karena tidak menggunakan helm, pelat nomor kendaraan tidak lengkap hingga surat-surat seperti SIM dan STNK tidak komplet.
Baca juga: Dear Warga Jadetabek! Polda Metro Kembali Berlakukan Tilang Manual
Tak hanya kendaraan roda dua, mobil pribadi hingga truk juga terjaring penilangan oleh petugas.
Pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa kertas berwarna biru. Selanjutnya, SIM atau STNK pengendara yang melanggar ditahan oleh petugas Satlantas Polres Depok.
Lihat Juga :