Minimalisir Penyimpangan, Dinkes Musi Banyuasin Gandeng Kejari

Rabu, 23 Januari 2019 - 14:59 WIB
Minimalisir Penyimpangan,...
Minimalisir Penyimpangan, Dinkes Musi Banyuasin Gandeng Kejari
A A A
SEKAYU - Demi transparansi, meminimalisir penyimpangan dan mencegah korupsi, Dinas Kesehatan Musi Banyuasin menandatangani kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Rabu (23/1/2019).

"Jangan sampai ada penyimpangan, selain itu kerja sama ini juga dibutuhkan demi kepentingan masyarakat luas khususnya di Musi Banyuasin," ujar Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah Mars.

Menurut Azmi, persoalan yang melatarbelakangi kerja sama ini di antaranya setelah diterbitkannya peraturan presiden yang tidak memperbolehkan lagi pemerintah daerah menganggarkan jaminan kesehatan daerah karena semua jaminan kesehatan harus sudah terintegrasi ke pelayanan BPJS Kesehatan.

"Tidak dibolehkan lagi menganggarkan jaminan kesehatan daerah. Padahal, di Kabupaten Musi Banyuasin sudah mendahuli sejak tahun 2002. Di antaranya program Asta, Jamkesmas, Jamkesda. Nah, dengan keluarnya aturan itu, maka harus integrasi ke BPJS. Adanya itu, sempat membuat masyarakat resah. Tapi itu bisa diatasi dengan baik, dan untuk di Muba, peserta BPJS ditanggung pemerintah terutama bagi masyarakat miskin," bebernya.

Azmi menambahkan, Dinkes Muba bersama Kejari akan bekerjasama yang menyangkut azas keuangan, tujuannya tidak lain meningkatkan pelayanan kesehatan di tengah masyarakat. "Sesuai dengan visi misi Muba Maju Berjaya 2022, oleh karena itu perlunya kerja sama, dan bisa menghasilkan kegiatan yang lebih baik lagi, saya nilai sangat penting kesamaan pandangan dan bisa melaksanakan tugas dengan tenang," tambahnya.

Sementara itu, Kajari Muba, Maskur, menjelaskan, secara umum jaksa hanya bertugas menuntut tapi di balik itu ada bantuan layanan hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara, dan ini bertindak atas kuasa yang diberikan, dan melajukan pertimbangan hukum sesuai dengan aturan yang ada.

"Dinamika hukum di tengah masyarakat cukup kompleks, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Muba siap memberikan pemahamam hukum atas dasar surat kuasa khusus (SKK), dan ke depan bisa bersinergi dalam pemberian pelayanan kesehatan," pungkasnya.

Meskipun program berobat gratis jaminan Muba Sehat resmi dihentikan pada 1 Januari 2019 lalu menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82/2018, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin telah mengucurkan dana bersumber dari APBD sebesar Rp35 miliar untuk mendaftarkan warga miskin di Muba mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.

Tercatat, berdasarkan SK Kementerian Sosial ada sebanyak 232 ribu warga Muba dari Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial Muba yang dibiayai oleh Pemkab Muba untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
(akn)
Berita Terkait
Musi Banyuasin Tetap...
Musi Banyuasin Tetap Maksimalkan Pencegahan COVID-19
HD Siap Gelontorkan...
HD Siap Gelontorkan 10 M Dukung BSRS Banyuasin
Gugus Pulau Sungai Banyuasin...
Gugus Pulau Sungai Banyuasin Bakal Jadi Destinasi Wisata Andalan
Jalani Isolasi 10 Hari,...
Jalani Isolasi 10 Hari, PDP 51 Berusia 75 Asal Muba Meninggal Dunia
BNPB Pusat Brigjen TNI...
BNPB Pusat Brigjen TNI Antoni Simamora Apresiasi Gugus Tugas Muba
Persiapan KUA PPAS TA...
Persiapan KUA PPAS TA 2021 Tekankan Percepatan Pemulihan Ekonomi
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
17 menit yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
43 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
8 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
9 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved