Minimalisir Penyimpangan, Dinkes Musi Banyuasin Gandeng Kejari

Rabu, 23 Januari 2019 - 14:59 WIB
Minimalisir Penyimpangan,...
Minimalisir Penyimpangan, Dinkes Musi Banyuasin Gandeng Kejari
A A A
SEKAYU - Demi transparansi, meminimalisir penyimpangan dan mencegah korupsi, Dinas Kesehatan Musi Banyuasin menandatangani kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Rabu (23/1/2019).

"Jangan sampai ada penyimpangan, selain itu kerja sama ini juga dibutuhkan demi kepentingan masyarakat luas khususnya di Musi Banyuasin," ujar Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah Mars.

Menurut Azmi, persoalan yang melatarbelakangi kerja sama ini di antaranya setelah diterbitkannya peraturan presiden yang tidak memperbolehkan lagi pemerintah daerah menganggarkan jaminan kesehatan daerah karena semua jaminan kesehatan harus sudah terintegrasi ke pelayanan BPJS Kesehatan.

"Tidak dibolehkan lagi menganggarkan jaminan kesehatan daerah. Padahal, di Kabupaten Musi Banyuasin sudah mendahuli sejak tahun 2002. Di antaranya program Asta, Jamkesmas, Jamkesda. Nah, dengan keluarnya aturan itu, maka harus integrasi ke BPJS. Adanya itu, sempat membuat masyarakat resah. Tapi itu bisa diatasi dengan baik, dan untuk di Muba, peserta BPJS ditanggung pemerintah terutama bagi masyarakat miskin," bebernya.

Azmi menambahkan, Dinkes Muba bersama Kejari akan bekerjasama yang menyangkut azas keuangan, tujuannya tidak lain meningkatkan pelayanan kesehatan di tengah masyarakat. "Sesuai dengan visi misi Muba Maju Berjaya 2022, oleh karena itu perlunya kerja sama, dan bisa menghasilkan kegiatan yang lebih baik lagi, saya nilai sangat penting kesamaan pandangan dan bisa melaksanakan tugas dengan tenang," tambahnya.

Sementara itu, Kajari Muba, Maskur, menjelaskan, secara umum jaksa hanya bertugas menuntut tapi di balik itu ada bantuan layanan hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara, dan ini bertindak atas kuasa yang diberikan, dan melajukan pertimbangan hukum sesuai dengan aturan yang ada.

"Dinamika hukum di tengah masyarakat cukup kompleks, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Muba siap memberikan pemahamam hukum atas dasar surat kuasa khusus (SKK), dan ke depan bisa bersinergi dalam pemberian pelayanan kesehatan," pungkasnya.

Meskipun program berobat gratis jaminan Muba Sehat resmi dihentikan pada 1 Januari 2019 lalu menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82/2018, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin telah mengucurkan dana bersumber dari APBD sebesar Rp35 miliar untuk mendaftarkan warga miskin di Muba mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.

Tercatat, berdasarkan SK Kementerian Sosial ada sebanyak 232 ribu warga Muba dari Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial Muba yang dibiayai oleh Pemkab Muba untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)